Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ramai-ramai menggugat KPK
PUTUSAN hakim Sarpin Rizaldi memenangkan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Februari lalu mulai menimbulkan efek domino. Kini para tersangka korupsi ramai-ramai meniru jejak Budi Gunawan: menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Banyak kalangan menilai Sarpin keliru Âbesar dalam membuat putusan. Selain tidak tepat menyidangkan praperadilan status tersangka, pertimbangan yang menyebut Budi Gunawan bukan aparat penegak hukum tidak tepat.
Dalam putusannya, Sarpin menyebutkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah karena KPK tak punya bukti kuat. Selain itu, Sarpin berdalih bahwa praperadilan bisa memutus gugatan penetapan tersangka, meski tidak tertulis di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut anggota Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Syahuri, putusan Sarpin seolah-olah membenarkan penetapan tersangka bisa dibatalkan pengadilan. "Semua tersangka mengacu kepada Sarpin dan melupakan aturan dalam KUHAP," katanya.
Sarpin telah dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat karena dianggap melanggar kode etik dalam memutus praperadilan Budi Gunawan. Komisi Yudisial telah memeriksa pelapor dan memanggil Sarpin. Namun dia menolak datang,
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mempersilakan siapa pun yang hendak meniru langkah Budi Gunawan. Ia menuturkan KPK masih akan membahas strategi yang diambil dalam menghadapi gugatan tersebut.
Penunggang Sarpin Effect
Pengadilan ke depan bisa kebanjiran gugatan praperadilan setelah hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Beberapa tersangka korupsi sudah bersiap menikmati berkah Sarpin effect.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali
Status: Tersangka korupsi penyelenggaraan dana haji periode 2012-2013
Nilai korupsi: Rp 1 triliun
Penetapan: 22 Mei 2014
Praperadilan: Sudah mendaftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pekan lalu
Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome
Status: Tersangka dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur 2007
Nilai korupsi: Rp 77,6 miliar
Penetapan: 17 November 2014
Praperadilan: Akan mendafÂÂtarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sutan Bhatoegana
Status: Tersangka dugaan korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nilai korupsi: Suap US$ 200 ribu
Penetapan: 14 Mei 2014
Praperadilan: Akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
PTUN Menangkan Kubu Suryadharma
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang diketuai Teguh Satya Bhakti menerima gugatan yang diajukan Suryadharma Ali. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini menggugat surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil muktamar Surabaya yang diketuai M. Romahurmuziy. Dalam putusan yang dibacakan Rabu pekan lalu, hakim Teguh menyebutkan keputusan Kementerian Hukum itu bertendensi mencampuri urusan internal partai.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Harkristuti Harkrisnowo mengatakan putusan PTUN otomatis mengembalikan kepengurusan pada periode lama yang diketuai Suryadharma Ali. Meski begitu, dia mengatakan Kementerian Hukum bakal mengajukan permohonan banding atas putusan itu.
Wakil Sekretaris Jenderal PPP hasil muktamar Surabaya, Arsul Sani, juga menyatakan akan mengajukan permohonan banding. Sedangkan Ketua PPP versi muktamar Jakarta, Triana Djemat, mendesak Kementerian Hukum segera mengeluarkan surat keputusan pengesahan kepengurusan hasil muktamar Jakarta.
Barnabas Suebu Ditahan
KOMISI Pemberantasan Korupsi menahan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan Âdetailing engineering design pembangkit listrik tenaga air di Sungai Mamberamo dan Urumuka tahun anggaran 2009-2010. Mereka adalah Barnabas Suebu, mantan Gubernur Papua; Lamusi Didi, Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya; serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan kabar tentang penahanan ketiganya sejak Jumat pekan lalu. Barnabas ditahan di Rumah Tahanan KPK, Lamusi di Rumah Tahanan Cipinang, dan Jannes di Rumah Tahanan KPK Cabang Guntur. Penahanan dilakukan setelah mereka diperiksa secara maraton sepanjang hari itu.
PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya merupakan perusahaan swasta yang mengerjakan proyek pengadaan detailing Âengineering design pembangkit listrik tenaga air di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010. KPK menduga perusahaan tersebut melakukan penggelembungan harga proyek dan mempunyai hubungan dengan Barnabas. KPK menyebutkan nilai proyek sekitar Rp 56 miliar dengan kerugian negara Rp 35 miliar. l
Kasasi Akil Mochtar Ditolak
MAHKAMAH Agung menolak permohonan kasasi Akil Mochtar. Dalam sidang yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar, majelis hakim mempertegas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu penjara seumur hidup. "Permohonan kasasi M. Akil Mochtar tidak dikabulkan Mahkamah Agung," ujar anggota majelis hakim kasasi, Krisna Harahap, di Jakarta, Senin pekan lalu.
Krisna mengatakan majelis sepakat, sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi, Akil seharusnya mencerminkan sikap negarawan sejati yang steril dari perbuatan tindak pidana korupsi. Selain menolak permohonan kasasi Akil, Mahkamah Agung menolak permohonan jaksa penuntut umum yang meminta tambahan hukuman Akil dengan denda Rp 10 miliar.
Akil memastikan akan mengajukan permohonan peninjauan kembali begitu amar putusan Mahkamah Agung diterima. Selain itu, Akil mempertimbangkan pengajuan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo jika upaya peninjauan kembali gagal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo