Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Rapor Merah Jokowi-Ma'ruf

Rangkuman berita sepekan.

24 Oktober 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin rapat terbatas di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Februari 2020. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KELOMPOK masyarakat sipil menganggap kebebasan berpendapat dan berekspresi pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Ma’ruf Amin makin buruk. Salah satu indikasi kian represifnya pemerintah Jokowi adalah penangkapan mereka yang kritis terhadap pemerintah.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Sigit Riyanto, menganggap demokrasi di Indonesia mundur ke era otoritarianisme. Apalagi ada dugaan keterlibatan aparat negara dalam represi tersebut. Menurut dia, tekanan juga datang dari para pendengung pro-pemerintah. Namun, kata Sigit, pemerintah dianggap membiarkan para pendengung menyerang kelompok-kelompok kritis. “Negara yang seharusnya melindungi warga negara dari ancaman tidak menjalankan perannya,” ujar Sigit, Senin, 19 Oktober lalu.

Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rivanlee Anandan, menilai budaya kekerasan justru meningkat pada periode kedua pemerintahan Jokowi. Kontras mencatat setidaknya ada 157 pelanggaran demokrasi dalam satu tahun terakhir. Dia mencontohkan, sejumlah aktivis antikorupsi dan akademikus yang menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi mengalami intimidasi dan peretasan. Serbuan yang sama berulang saat berbagai elemen masyarakat menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 5 Oktober lalu.

Ketidakpuasan publik terhadap pemerintah Jokowi-Ma’ruf tecermin dari hasil survei Litbang Kompas yang digelar pada 14-16 Oktober lalu. Sebanyak 52,5 persen dari 529 responden tak puas terhadap kinerja Jokowi-Ma'ruf. Sebanyak 6,2 persen di antaranya mengaku sangat tidak puas.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah jika nilai demokrasi disebut menurun. Ia mengklaim pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara stabilitas politik dan demokrasi. “Ada seni menjaga stabilitas berjalan dengan baik, tapi demokrasi juga jangan dikurangi. Kalau kami abai terhadap stabilitas, ada kecenderungan menjadi anarkis,” ucapnya, Rabu, 21 Oktober lalu.

Dilarang Berpendapat

KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mencatat sejumlah peristiwa kelam terhadap demokrasi selama setahun pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Turut melibatkan organisasi sipil dan kampus.

SUMBER: KOMISI UNTUK ORANG HILANG DAN KORBAN TINDAK KEKERASAN


Demosi Jenderal Terlibat LGBT

MARKAS Besar Kepolisian RI menghukum Brigadir Jenderal EP setelah diduga terlibat dalam kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Ia dianggap melanggar Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

EP diwajibkan meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan. Ia juga dihukum demosi selama tiga tahun. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan EP akan menduduki jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya di tempat baru.

Menurut Awi, EP diwajibkan mengikuti pembinaan. “Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ujar Awi, Rabu, 21 Oktober lalu.






Pembunuh Pendeta Yeremias Masih Misterius

TIM Gabungan Pencari Fakta Intan Jaya gagal menemukan pembunuh Pendeta Yeremias Zanambani. Hasil laporan tim yang diserahkan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. hanya berisi wawancara keluarga Yeremias dan saksi di sekitar kejadian.

Yeremias tewas ditembak di Intan Jaya, Papua, pada Sabtu sore, 19 September lalu. “Sejauh ini belum ada saksi mata yang lihat langsung kejadian,” kata Ketua TGPF Intan Jaya, Benny Mamoto, Rabu, 21 Oktober lalu. Adapun Mahfud Md. menyatakan ada dugaan keterlibatan oknum aparat negara. “Meskipun ada kemungkinan dilakukan pihak ketiga,” ucap Mahfud.

Koalisi Keadilan untuk Pendeta Yeremias Zanambani meyakini TGPF menemukan indikasi keterlibatan aparatur negara. Direktur Imparsial Al Araf meminta pemerintah mengungkap identitas dan motif aparat tersebut agar penyelidikan tuntas. “Pengungkapan belum tuntas dan belum final,” ujarnya.


Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menunjukkan naskah final Omnibus Law UU Cipta Kerja yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 14 Oktober 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Naskah Omnibus Law Kembali Berubah

UNDANG-Undang Cipta Kerja kembali mengalami perubahan. Jumlah halaman naskah omnibus law meningkat dari sebelumnya 812 halaman menjadi 1.187 halaman. Informasi ini diperoleh saat Pengurus Pusat Muhammadiyah menerima kopian undang-undang tersebut. “Naskah dalam bentuk soft copy, tidak ada tanda tangan (Presiden Joko Widodo),” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti pada Kamis, 22 Oktober lalu.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah ada perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. “Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain-lain, dilakukan atas persetujuan DPR yang dibuktikan dengan paraf Ketua Badan Legislasi,” ujar Pratikno.

Dalam naskah terbaru, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus. Pasal yang menjelaskan soal lembaga yang bertugas mengatur distribusi dan mengawasi cadangan migas serta tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa itu masih ada di naskah lama. Juga terjadi perubahan penulisan bab pada bagian Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi.


 

Jokowi Resmikan Pabrik Gula Jhonlin

PRESIDEN Joko Widodo meninjau panen tebu di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Kamis, 22 Oktober lalu. Pada kesempatan yang sama, Presiden meresmikan pabrik gula yang dioperasikan PT Prima Alam Gemilang, anak usaha Jhonlin Group milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

“Ini adalah sebuah keberanian membuka investasi dan usaha di tempat ini. Harus kita apresiasi dan hargai,” ujar Jokowi dalam keterangan tertulis. Pabrik Jhonlin disebut mampu memproduksi 800-1.200 ton gula kristal per hari.

Kebun tebu dan pabrik ini sempat mendapat sorotan karena beririsan dengan lahan masyarakat sekitar. Hasil investigasi Tempo menunjukkan investasi kebun tebu itu diduga menabrak aturan tata ruang dan program. Andi Syamsuddin menolak berkomentar soal dugaan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus