Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TIM gabungan pencari fakta di Intan Jaya, Papua, ditembak kelompok tak dikenal di Kampung Mamba Bawah, Distrik Hitadipa, pada Jumat, 9 Oktober lalu. Dua orang tertembak, yaitu Sersan Satu Faisal Akbar dari tim pengawal dan anggota tim dari Universitas Gadjah Mada, Bambang Purwoko. “TNI sedang mengejar gerombolan yang kabur ke dalam hutan,” kata Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Tentara Nasional Indonesia Kolonel Czi I Gusti Nyoman Suriastawa.
Suriastawa menuturkan, penembakan terjadi pada pukul 15.30 waktu setempat saat tim kembali dari Distrik Hitadipa menuju Sugapa. Mereka dihadang kelompok bersenjata yang memberondong tim dengan peluru. “Itu penghadangan, jadi pengawal tak bisa balas karena tak tahu arah tembakan,” ujarnya.
Tim pencari fakta dibentuk Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk menyelidiki kematian pendeta Yeremias Zanambani yang tewas ditembak pada Sabtu sore, 19 September lalu. Tim yang tiba di Papua pada Rabu, 7 Oktober lalu, ini dipimpin mantan Deputi Pemberantasan Narkotika Badan Narkotika Nasional, Benny Mamoto.
Dewan Gereja Papua menolak pembentukan tim ini karena menganggapnya beranggotakan aparat keamanan dan intelijen. Mereka khawatir tim ini tidak mampu mengungkap peristiwa secara utuh. Apalagi, berdasarkan penyelidikan awal Dewan Gereja, penembakan dilakukan oleh aparat TNI.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menjamin tim pencari fakta dapat bekerja secara obyektif meskipun tak melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. “Banyak tokoh intelektual kampus, tokoh masyarakat dan agama, dilibatkan di tim,” ucap Mahfud. Adapun anggota Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan lembaganya lebih dulu melakukan penyelidikan.
Sejak Desember 2019, sebagian warga Intan Jaya mengungsi karena khawatir terhadap operasi militer yang berlangsung di wilayah itu. Ketua Sinode Gereja Kemah Injil (Kingmi) Pendeta Benny Giay menduga operasi ini terkait dengan upaya perpanjangan status otonomi khusus yang akan berakhir tahun depan.
Kekerasan di Intan Jaya
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan Kabupaten Intan Jaya sebenarnya bukan merupakan zona merah dalam konteks perjuangan Papua merdeka. Namun, sejak Oktober 2019, angka kekerasan meningkat di Intan Jaya.
• Jumlah kekerasan di Intan Jaya pada 2020: 20 kasus penembakan
• Dugaan jumlah personel kelompok kriminal bersenjata: 50 orang
• Jumlah senjata dirampas: 17 pucuk
• Korban jiwa: 6 orang
• Kasus terakhir: penembakan petugas gereja, Agustinus Duwitau, Rabu, 7 Oktober 2020
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prabowo Mendapat Visa Amerika
MENTERI Pertahanan Prabowo Subianto mendapat undangan ke Amerika Serikat melalui Menteri Pertahanan Amerika Mark Esper. Juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan Prabowo akan berada di Negeri Abang Sam itu pada 15-19 Oktober 2020. “Untuk melanjutkan pembicaraan detail soal kerja sama bilateral pertahanan,” kata Dahnil pada Kamis, 8 Oktober lalu.
Menurut Dahnil, Prabowo aktif menjalankan diplomasi pertahanan ke berbagai negara. Misalnya ke Cina, Rusia, dan negara Eropa lain. Pada Agustus lalu, Prabowo berkomunikasi lewat telepon dengan Mark Esper. Sebelumnya, dia menerima utusan Pentagon, James H. Anderson.
Prabowo sebelumnya disebut-sebut dicegah masuk ke Amerika Serikat. Larangan masuk itu diduga terkait dengan tuduhan keterlibatan Prabowo dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia berat.
Ahmad Syaikhu di Bandung, Januari 2018. TEMPO/Prima Mulia
Ahmad Syaikhu Pimpin PKS
MANTAN Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu, ditunjuk menjadi Presiden Partai Keadilan Sejahtera periode 2020-2025. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini terpilih menggantikan Sohibul Imam dalam sidang Musyawarah Majelis Syura PKS di Bandung pada Senin, 5 Oktober lalu. “Para anggota Majelis Syura PKS telah memilih kader-kadernya untuk penugasan menjayakan partai lima tahun ke depan,” tutur Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Al-Jufri melalui siaran pers.
Dari pemilihan melalui sistem elektronik yang diikuti 66 anggota Majelis Syura itu, jabatan Salim sama. Adapun anggota DPR, Aboe Bakar Alhabsyi, menjadi sekretaris jenderal.
Sohibul Iman menyambut positif terpilihnya Syaikhu. “Tradisi jabatan presiden satu periode itu sangat baik untuk dilanjutkan agar regenerasi terus berjalan,” katanya.
Kejaksaan Tahan Eks Bos BTN
PENYIDIK Kejaksaan Agung menetapkan bekas Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero), Maryono, dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Hari Setiyono mengatakan penetapan tersangka ini diputuskan setelah Maryono dan Yunan diduga terlibat tindak pidana gratifikasi. “Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, ya,” kata Hari, Selasa, 6 Oktober lalu.
Perkara ini bermula dari pengucuran kredit Bank Tabungan Negara (BTN) kantor cabang Samarinda kepada PT Pelangi Putera senilai Rp 117 miliar pada September 2014. Yunan diduga memberikan gratifikasi kepada Maryono sebesar Rp 2,275 miliar untuk mendapatkan kredit tersebut.
Sekretaris Perusahaan BTN Ari Kurniaman menyatakan lembaganya menghormati proses hukum dalam penyelesaian masalah tersebut. “Kami akan membantu penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Ari.
Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Illah, setelah menjalani sidang putusan kasus korupsi pengadaan empat proyek infrastruktur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, 5 Oktober 2020. ANTARA/Umarul Faruq
Bupati Sidoarjo Divonis 3 Tahun
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah, tiga tahun penjara. Ketua majelis hakim Tjokorda Gede Artana mengatakan Saiful terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kontraktor untuk pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
“Memutuskan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap,” kata Tjokorda saat membacakan amar putusan pada Senin, 5 Oktober lalu. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp 250 juta.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yang meminta Saiful dihukum 4 tahun bui dan denda Rp 200 juta. “Kami akan mengajukan banding atas putusan hakim tadi,” tutur kuasa hukum Saiful, Syamsul Huda.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo