Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Indikasi Penyimpangan Bansos Rp 2,28 Triliun

Rangkuman berita sepekan.

26 Juni 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BADAN Pemeriksa Keuangan menemukan berbagai indikasi penyimpangan dan salah sasaran dalam penyaluran bantuan sosial untuk penanganan pandemi Covid-19. Hasil audit terbaru itu mengungkap kekeliruan penyaluran bantuan tersebut senilai Rp 2,28 triliun pada 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BPK, misalnya, menemukan 748 ribu penerima bantuan salah sasaran senilai Rp 240,98 miliar. Kekeliruan itu terjadi karena data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial memiliki nomor induk kependudukan ganda. “Ditemukan pula penyaluran bantuan sosial tunai yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya penyaluran bantuan kepada 45 ribu keluarga sebesar Rp 27,17 miliar,” kata anggota III BPK, Achsanul Qosasi, mengutip laporan hasil pemeriksaan, Kamis, 24 Juni lalu.

Pemeriksaan realisasi dana penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional—yang di dalamnya terdapat dana bantuan sosial dengan pagu Rp 127,2 triliun—dilaksanakan BPK sejak Juli tahun lalu. Di tengah proses audit, Menteri Sosial Juliari Batubara ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 6 Desember 2020. Politikus PDI Perjuangan itu didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar dari proyek bantuan sosial bahan kebutuhan pokok yang nilainya mencapai Rp 5,9 triliun. BPK juga menemukan indikasi harga paket yang terlalu mahal sejumlah Rp 6,54 miliar.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan temuan BPK soal dugaan penyimpangan bantuan sosial itu selaras dengan laporan yang masuk kepadanya. Menurut dia, banyak dana bantuan diterima keluarga kepala desa atau lurah. “Pemerintah daerah minta data ke desa dan kelurahan. Nah, itu (penerima yang didaftarkan) keluarganya kepala desa, keluarga lurah,” ujar Risma. Kementerian Sosial sedang membenahi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, mencakup pemetaan ulang daftar penerima PKH.

Baca: Kegelisahan Anggota DPR Terseret Kasus Korupsi Bansos


Rizieq Syihab Dihukum Empat Tahun

Pembacaan vonis berita bohong terkait hasil tes swab dari Rumah Sakit Ummi, terhadap Rizieq Shihab, via Zoom di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 24 Juni 2021. Youtube PN Jakarta Timur

PENGADILAN Negeri Jakarta Timur memvonis bekas pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, empat tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong tentang hasil tes usap dari Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat. Rizieq dalam video yang diunggah di YouTube mengaku sehat meski hasil tes usap antigen menunjukkan dia positif Covid-19. “Terdakwa turut serta menyebarkan berita bohong dan dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” kata ketua majelis hakim Khadwanto, Kamis, 24 Juni lalu.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta Rizieq dihukum enam tahun penjara. 

Rizieq menolak putusan ini. “Saya menyatakan banding,” ucap Rizieq. Saat sidang putusan, pendukung Rizieq menggelar aksi dan 200 orang di antaranya ditangkap polisi.

Baca: Pasal Selundupan di Dakwaan Rizieq


Polisi Perkosa Remaja di Maluku Utara

ANGGOTA Kepolisian Sektor Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara, Brigadir Satu Nikmal Idwar, memerkosa remaja putri di ruang interogasi pada 13 Juni lalu. Korban bersama seorang rekannya yang sedang bermalam di penginapan didatangi Nikmal, yang membawa mobil patroli. Mereka dibawa ke kantor Nikmal tanpa alasan yang jelas. “Briptu Nikmal dipecat,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Maluku Utara Komisaris Besar Adip Rojikan pada Kamis, 24 Juni lalu.

Menurut Adip, Nikmal berstatus tersangka dan dijebloskan ke rumah tahanan Kepolisian Resor Ternate. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI Inspektur Jenderal Ferdy Sambo memohon maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatan Nikmal. “Perbuatan Nikmal Idwar telah menggores hati Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Ferdy. Ia menegaskan bakal menindak semua anggota yang terbukti melakukan perbuatan asusila. 


8 Tahun Bui untuk Bekas Direktur Garuda

Terdakwa Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda 2007-2012, Hadinoto Soedigno (kiri layar), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan dari gedung KPK, Jakarta, 23 Juni 2021. TEMPO/Imam Sukamto

DIREKTUR Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 dan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia periode 2012-2017, Hadinoto Soedigno, dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap dan melakukan pencucian uang dalam pengadaan sejumlah pesawat dan mesinnya.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” kata ketua majelis hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 23 Juni lalu. Hadinoto juga diwajibkan membayar uang pidana pengganti sejumlah US$ 2,3 juta dan 477.540 euro.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan banding karena vonis terhadap mantan petinggi Garuda Indonesia itu lebih rendah ketimbang tuntutan, yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Adapun Hadinoto menyatakan masih menimbang rencana banding. 


Polemik Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Papua

Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe (kanan) dan Klemen Tinal, di Kantor Presiden, Jakarta, 29 November 2018. TEMPO/Subekti

KEMENTERIAN Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Papua Dance Yulian Flassy sebagai pelaksana harian Gubernur Papua. Penunjukan itu dilakukan karena kondisi Gubernur Lukas Enembe sakit dan menjalani perawatan di Singapura. Selain itu, belum ada pengganti Wakil Gubernur Klemen Tinal, yang meninggal dua bulan lalu.

“Kemendagri ingin memastikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Papua tetap berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan, Jumat, 25 Juni lalu. Kementerian juga mempertimbangkan Papua tahun ini akan menjadi penyelenggara Pekan Olahraga Nasional.

Juru bicara Gubernur Papua, Rifai Darus, menyatakan keputusan itu cacat administrasi. “Seharusnya ada koordinasi dengan Bapak Lukas Enembe,” ujar Rifai. Ratusan pendukung Lukas memprotes dan turun ke jalan atas penunjukan pelaksana harian tersebut.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus