Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Ronda Mencari Muslin Dan Johanes

10 orang utusan warga desa Pajang, Kecamatan Batuceper, Tangerang menghadap pimpinan DPR mengadukan masalah ganti rugi tanah yang terkena proyek bandara Cengkareng. Dua orang jurubicaranya ditangkap. (ds)

23 September 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEJAK pertengahan bulan Ramadhan lalu setiap malam petugas-petugas Kecamatan Batuceper melakukan ronda di Desa Pajang. Sasaran yang dicurigai bukan pencuri atau perampok. Tapi mereka mendatangi rumah-rumah penduduk untuk mencari Muslim dan Johanes. Para peronda menggeledah rumah-rumah kalau-kalau menyimpan kedua orang itu. Muslim bin Marup (45) bekas carii Desa Pajang dan Johanes Supandi mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta, adalah jurubicara 10 orang utusan warga desa itu yanR menRhadap Pimpinan DPR akhir Agustus tadi Mereka mengadukan nasib soal pelaksanaan ganti rugi tanah mereka yang terkena proyek Lapangan Terbang Cengkareng. Ganti rugi yang semula dijanjikan sejak 1974 ternyata sampai saat ini sebagian belum menerimanya. Padahal sementara itu para pemilik tanah telah dilarang mengolah tanah mereka itu dengan cara memagarmya. Di antara warga Desa Pajang yang masih mencoba-coba menanami tanahnya (karena tak ada sumber mata pencaharian lain) petugas-petugas kecamatan merusak tanaman itu. Desa Pajang adalah satu di antara 6 desa yang terkena proyek lapangan terbang itu. Desa-desa lainnya adalah Kedawung Wetan, Benda, Kampung Baru, Belendung dan Negasari. Semuanya terletak di Kecamatan Batuceper, Kabupaten Tanggerang, sekitar 24 km dari Jakarta. Malangnya Desa Pajang adalah satu-satunya yang seluruh arealnya tertelan oleh proyek tadi. Sedangkan desa-desa lainnya hanya sebagian saja. Lapangan terbang itu akan memakan areal 1.500 hektar. Dengan penghuni 4000 jiwa lebih, Desa Pajang membujur dari barat ke timur. Desa ini telah dipilih sebagai as lapangan terbang yang direncanakan selesai seluruhnya tahun 1990 itu -- tahap pertama selesai 1980. Direncanakan semula lapangan terbang ini akan membujur dari tenggara ke barat laut. Tapi dirubah menjadi dari barat daya ke timur laut agar tidak merusak lingkungan hidup burung-burung di Pulau Burung Kepulauan Seribu). Sampai sekarang baru 31 jiwa warga Pajang yang sudah meninggalkan desa ini karena telah menerima ganti rugi seluruhnya. Sisanya masih bertahan karena belum menerima ganti rugi penuh. Dalam penetapan panitia pembebasan tanah (terdiri dari unsur Departemen Dalam Negeri, Departemen Perdagangan dan Departemen Perhubungan) pada 1974 ganti rugi ditentukan sebesar Rp 300 per-m2 untuk tanah yang digarap sendiri dan Rp 225 per-mÿFD bagi tanah yang digarap orang lain. Kepada penggarap diberikan ganti rugi Rp 75 per-mÿFD. Karena para pemilik tanah memprotes, ganti rugi diseragamkan menjadi rata-rata Rp 300 per-mÿFD. Meskipun para pemilik tanah meminta agar ganti rugi itu ditambah, tapi mereka menerimanya juga. "Kami menerimanya dengan terpaksa," kata Dudun (55) penduduk Desa Pajang kepada TEMPO Panitia menjanjikan ganti rugi akan dilaksanakan secepat mun~kin. Dijanjikan juga kenaikan jumlah ganti rugi akan diperjuangkan. Sudah sekian tahun berlangsung, ternyata belum seluruh pemilik tanah menerima ganti rugi atau sudah menerima sebagian dari jumlah semestinya. Padahal mereka telah terlanjur membuat transaksi untuk membeli areal pertanian baru di tempat lain. Karena itu sementara harga tanah di luar areal proyek lapangan terbang itu menanjak terus, sebagian dari mereka tetap mencoba menanami tanah mereka. Tapi Camat Batuceper segera mengerahkan bawahannya untuk merusak tanaman itu. "Jangankan padi, tanaman genjerpun diinjak," tutur Mashudi, salah seorang warga Pajang. Permulaan 1976 ratusan penduduk yang belum menerima ganti rugi memheri kuasa kepada Muslim dan Johanes untuk menuntut agar ganti rugi segera dilunasi. Tapi jangankan menerima apa yang menjadi hak mereka, malahan Muslim dan Johanes ditangkap. Dan ditahan selama 11 bulan, antara lain dituduh melakukan subversi. Ketika akhirnya perkara kedua orang ini diputus oleh Pengadilan Negeri Serang, keduanya dibebaskan dari segala tuduhan. Tapi sejak mengadu ke DPR, Muslim dan Johanes telah menghilang, takut ditangkap petugas kecamatan. Sampai minggu lalu keduanya belum muncul. Sebelum mengadukan nasib ke DPR akhir bulan lalu, mereka telah mengajukan keinginan untuk bertemu dengan Tripida Kecamatan Batuceper. Tapi Camat Batuceper menjawab: Tripida tidak bersedia menemui mereka. Karena itu sebagai jalan terakhir mereka menghadap pimpinan DPR yang menanggapi pengaduan warga Desa Pajang itu dengan cukup serius. Bahkan tak lama lagi akan menjadi salah satu mata acara pembahasan Komisi V dan Komisi II DPR bersama pihak pemerintah. Sebagian Kacil Menurut drs. Faisal Tamin, Kepala Humas Departemen Dalam Negeri, dari 1.500 ha tanah yang harus dibebaskan untuk proyek lapangan terbang itu, hanya tinggal 300 ha lagi yang belum menerima ganti rugi. Tapi kata Faisal pula, hanya sebagian kecil saja petani yang mengeluh dan minta kenaikan ganti rugi. "Yang sebagian kecil itu adalah yang 10 orang delegasi ke DPR itu," kata Faisal. Namun melalui TEMPO, Dudun (seorang warga Pajang) membantah hal itu. "Warga desalah yang meminta Muslim dan Johanes ke DPR," ucap Dudun. Wartawan TEMPO Said Muchsin tak berhasil menemui Camat Batuceper Mukni Ismail, karena sedang tak ada di tempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus