Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyarankan masyarakat penerima program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk meminta kepada Prabowo Subianto melanjutkan program bantuan tersebut. Sebab, Jokowi akan purnatugas dan digantikan oleh Prabowo pada 20 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nanti, nanti kalau ketemu Pak Prabowo, disampaikan Pak, minta dilanjutkan bantuannya Pak," kata Presiden Jokowi saat menyerahkan bantuan pangan beras dan meninjau gudang bulog di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis, 27 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi menyampaikan permintaan maaf kepada warga sekitar atas kekeliruan dalam membuat kebijakan, selama memimpin sebagai Presiden. “Saya adalah manusia yang tidak sempurna, penuh dengan kekurangan, penuh dengan kebodohan, penuh dengan kekhilafan, saya mohon dimaafkan yang sebesar-besarnya apabila ada kesalahan, kekhilafan,” katanya.
BPNT berupa beras 10 kilogram per keluarga. Penerima bantuan mendapatkan bansos tersebut secara rutin setiap bulan sejak Januari 2024.
Penyaluran bansos menjadi salah satu materi sengketa dalam pemilihan presiden 2024. Presiden Jokowi disebut-sebut mengambil kebijakan ini untuk memberi keuntungan bagi pasangan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, yang mengusung tema keberlanjutan pemerintah.
Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil soal Jokowi cawe-cawe tidak terbukti, seperti dinyatakan dalam sidang sengketa pilpres pada 22 April 2024. Pemerintah berulang kali menjelaskan bahwa inisiatif pemberian beras ini merupakan respons terhadap kenaikan harga beras yang terjadi akibat inflasi pangan global.
Pemerintah memutuskan penyaluran bantuan beras berlanjut pada Agustus, November, dan Desember 2024. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo berujar pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 9 triliun. Bantuan ini ditujukan untuk 22 juta keluarga penerima manfaat atau KPM.
Penyaluran bantuan pangan itu tidak dilakukan selama 12 bulan penuh karena menyesuaikan kondisi anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN). "Karena kita lihat juga fiskal, jangan hanya untuk pemenuhan bantuan pangan, tapi kegiatan yang lain yang penting juga jangan sampai tertinggal, itu keputusannya dalam rapat kabinet," kata Arief, 7 Juni 2024, dikutip dari Antara.
Pilihan Editor: Serba-serbi Gus Ipul Gantikan Risma Jadi Mensos Tak Sampai 2 Bulan