Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

SBY, Luhut, dan Hendropriyono Pernah Dapat Gelar Jenderal Kehormatan TNI Seperti Prabowo

Jokowi berikan Prabowo pangkat jenderal kehormatan TNI, sebelumnya pernah disematkan kepada SBY, Luhut, dan Hendropriyono.

28 Februari 2024 | 15.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan kenaikan pangkat Prabowo Subianto menjadi jenderal penuh atau jenderal kehormatan. Peresmian itu ditandai dengan penyematan pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Jokowi memberikan gelar istimewa bintang empat atau jenderal kehormatan kepada Prabowo di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Cilangkap, Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penganugerahan ini adalah penghargaan sekaligus peneguhan berbakti sepenuhnya pada bangsa dan rakyat Indonesia," kata Jokowi, Rabu 28 Februari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengangkatan sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. 

Juru Bicara Kementerian Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tanda jenderal kehormatan untuk Prabowo sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Ia mengatakan hal yang sama pernah diperoleh Susilo Bambang Yudhoyono, Luhut Pandjaitan hingga Hendropriyono.

Lantas, bagaimana kisah SBY, Luhut, dan Hendropriyono mendapatkan jenderal kehormatan?

SBY

Dilansir dari laman akmil.ac.id, SBY mendapatkan tanda jenderal kehormatan di masa presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. SBY menerima tanda kehormatan tersebut pada 15 November 2000. Saat itu, SBY merupakan alumni Akademi Militer Nasional yang telah mendapat pangkat letnan jenderal pada 1997.

Saat menerima tanda kehormatan, SBY sedang menjabat menjadi Menteri Koordinator Politik, Sosial, dan Keamanan. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Menteri Pertambangan dan Energi 

Luhut Binsar Pandjaitan

Luhut Binsar Pandjaitan mendapat gelar jenderal kehormatan empat belas hari lebih awal dari SBY. Luhut menerima tanda kehormatan dari Gus Dur pada 1 November 2000. Sama dengan SBY, Luhut pun sebelumnya mendapat pangkat letnan jenderal pada 1997 saat menjabat sebagai Dankodiklatad. 

Sebelum diberi gelar kehormatan, Luhut merupakan duta besar Indonesia untuk Singapura. Ia ditugaskan untuk memperbaiki hubungan Indonesia dan Singapura. Dianggap sukses, Gus Dur pun menariknya kembali ke pemerintahan meski periode tugasnya belum selesai. Luhut kemudian menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI. 

Hendropriyono

Kisah pemberian gelar jenderal kehormatan Hendropriyono sarat akan kontroversi. Dilansir dari Majalah Tempo, Hendropriyono awalnya tak diusulkan dalam rencana kenaikkan pangkat. Saat itu, Wakil Presiden Hamzah Haz mengusulkan nama Hari Sabarno kepada Presiden Megawati. Usulan tersebut kemudian dikirim ke Panglima TNI Endriartono SUtarto untuk diprotes. 

Namun, secara mendadak pada 4 Oktober 2004, Megawati mengeluarkan keputusan presiden yang menaikkan pangkat Hari Sabarno sekaligus Kepala Badan Intelijen Negara A.M. Hendropriyono menjadi jenderal kehormatan. 

Setelah pangkat tersebut diberikan, Hari Sabarno dan Hendropriyono mengakui bahwa mereka tidak mengetahui bahwa pangkat jenderal penuh tersebut tidak diberikan dengan izin dari Markas Besar TNI. Hari Sabarno menyatakan akan menghadap Endriartono, sedangkan Hendropriyono menganggapnya sebagai hak prerogatif presiden. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang, institusi pemerintah, kesatuan, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. 

ANANDA RIDHO SULISTYA  | MELYNDA DWI PUSPITA   I  MAJALAH TEMPO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus