Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Seluruh Fraksi DPR Sepakat RUU Pemasyarakatan Disahkan, Bakal Diketok Besok

RUU Pemasyarakatan sebelumnya batal disahkan pada 2019, karena masifnya penolakan dari masyarakat.

6 Juli 2022 | 18.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan) dan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan), dan Rachmat Gobel (kiri) saat memimpin rapat paripurna ke-16 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2022. DPR RI mengesahkan tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan dibawa ke pembicaraan tingkat dua untuk dapat disahkan menjadi undang-undang. Rapat Paripurna pengesahan RUU Pemasyarakatan itu akan digelar besok, Kamis, 7 Juli 2022.

"Apakah dapat disetujui RUU Pemasyarakatan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua untuk dapat disahkan menjadi undang-undang, yang akan dijadwalkan dalam rapat paripurna terdekat pada 7 Juli 2022?," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir disambut persetujuan dari seluruh peserta sidang di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 6 Juli 2022.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan draf final RUU Pemasyarakatan kepada DPR, siang tadi. Masing-masing fraksi lalu menggelar rapat internal.

Awalnya, Fraksi Demokrat sempat menolak RUU Pemasyarakatan langsung disahkan dan meminta dilakukan pembahasan, namun belakangan Demokrat memutuskan menyetujui draf final pemerintah setelah berdiskusi dengan pimpinan fraksi. Dalam rapat penyampaian pandangan mini fraksi sore ini, seluruh fraksi termasuk Partai Demokrat menyatakan setuju RUU Pemasyarakatan segera disahkan menjadi undang-undang.

RUU Pemasyarakatan sebelumnya batal disahkan pada 2019, karena masifnya penolakan dari masyarakat. Saat itu, RUU Pemasyarakatan dianggap mempermudah pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk kasus korupsi.

Sebab, RUU Pemasyarakatan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999. PP 99/2012 mengatur syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum yang selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi napi korupsi

"Tapi MA kan sudah membatalkan PP 99/2012, jadi kan sudah tidak ada permasalahan lagi, sehingga bisa segera disahkan," ujar Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, Rabu, 6 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus