Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sengketa Pilkada, Kubu Risma-Gus Hans Tuding Ada Manipulasi Suara Menangkan Khofifah-Emil

Kubu Risma-Gus Hans mengatakan terdapat sekitar 3.900 TPS dengan perolehan suara di bawah 30 suara bahkan hingga 0 suara bagi pasangan 03.

8 Januari 2025 | 14.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana di ruang sidang panel II untuk perkara sengketa pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Januari 2025. Ada beberapa perkara yang disidangkan di panel II, salah satunya gugatan dari paslon Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim. TEMPO/Vedro Imanuel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) menduga telah terjadi pelanggaran selama proses pemilihan gubernur Jawa Timur 2024. Salah satu kecurangan tersebut terkait dengan adanya dugaan manipulasi perolehan suara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota kuasa hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, mengatakan terdapat sekitar 3.900 tempat pemungutan suara atau TPS dengan perolehan suara di bawah 30 suara bahkan hingga 0 suara bagi paslon 03. Di sisi lain, ada 2.780 TPS dengan total pemilih yang mencapai 99 sampai 100 persen dari daftar pemilih tetap atau DPT yang memilih calon tertentu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Paslon 03 itu (suaranya) nol, terus paslon 02 banyak yang 100 persen (perolehan suara),” ucap Tri ketika ditemui selepas sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.

Tri mengatakan kecurigaan adanya manipulasi suara tersebut diperkuat dengan adanya selisih jumlah pemilih di Pilgub Jatim 2024 dengan pemilih di Pemilihan Bupati atau Wali Kota di wilayah Jawa Timur. Selisih jumlah pemilih tersebut, kata Tri, tidak diiringi dengan data pemilih tambahan. “Pemilih Pilgub lebih besar daripada pemilih bupati,” ungkap Tri.

Ia juga memaparkan terdapat suara tidak sah pada Pilgub Jawa Timur dengan persentase 10 persen hingga 100 persen yang terjadi di 4.174 TPS yang tersebar di 36 kabupaten/kota di Jawa Timur. "Suara tidak sah Pilgub di atas 10 persen sampai dengan 100 persen, yang terdapat di 4.174 TPS," paparnya.

Oleh karena itu, Tri meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Jawa Timur untuk merevisi surat penetapan hasil perolehan suara dengan menghilangkan nama paslon Khofifah-Emil Dardak. Sehingga perolehan suara yang ditetapkan hanya berisi paslon 01 Luluk Hamidah dan Lukmanul Hakim dengan 1.797.332 suara dan paslon 03 Risma dan Gus Hans dengan 6.743.095 suara. “Kami ingin diskualifikasi paslon 02,” ucap Tri.

Sementara itu, perwakilan dari kuasa hukum Khofifah-Emil, Yakup Hasibuan, membantah adanya dugaan yang disampaikan oleh kubu Risma-Gus Hans tersebut. Ia percaya diri bahwa hasil akhir persidangan nantinya akan menunjukkan bahwa pilgub Jawa Timur kemarin telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kami yakin bahwa permohonan itu tidak berdasar semua dan nanti juga akan terang-benderang juga di persidangan,” ujar Yakup ketika ditemui di luar ruang persidangan.

Sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXII/2025 yang diajukan oleh Risma-Gus Hans, diwakili oleh tim kuasa hukum Ronny Berty Talapessy, Tri Wiyono Susilo, Alvon Kurnia Palma, dkk. Sidang tersebut dipimpin oleh Saldi Isra sebagai ketua panel dan didampingi Asrul Sani serta Ridwan Mansyur sebagai anggota.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus