Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Serba-serbi Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji 2025, Apa yang Sudah Dilakukan Kemenag?

Pelaksanan ibadah haji di Indonesia tahun ini mengalami beberapa penyesuaian, mulai dari biaya perjalanan hingga kuota calon jamaah.

9 Januari 2025 | 19.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI membahas pendahuluan biaya penyelenggaraan ibadah Haji 1446 H/2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Memasuki musim ibadah haji 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi, hal ini menjadi momen penting bagi umat Islam di Indonesia untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut. Dalam hal ini, Ketua Komisi VII DPR RI, Marwan Dasopang meminta agar Kementerian Agama (Kemenag), Nasaruddin Umar melobi Pemerintah Arab Saudi terkait wacana batasan usia pelaksana haji maksimal 90 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sebetulnya secara tersurat belum, cuma kabar. Kami sudah meminta Menteri Agama melakukan dialog dan lobi kepada pihak Saudi bahwa pembatasan usia ini jangan diterapkan,” kata Marwan saat jumpa pers setelah bersama Panitia Kerja Biaya Haji Komisi VII DPR RI bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025 yang dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Marwan mengatakan wacana terkait maksimal usia calon jamaah haji saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Ia menerangkan bahwa wacana tersebut sebelumnya diteruskan dan Pemerintah Arab Saudi menetapkan kebijakan itu. Alhasil banyak jamaah calon haji Indonesia yang terancam tidak bisa melaksanakan ibadah ke Tanah Suci.

"Karakter jamaah kita memang tua-tua karena mendaftarnya sudah tua, masa tunggunya tua, terus tidak boleh, itu menyakitkan sekali," ujarnya.

Biaya Pelaksanaan Haji per Orang

Selain membahas lobi wacana maksimal usia peserta haji, Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun daripada biaya haji tahun lalu.

“Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” ujar Nasaruddin dikutip dari situs resmi Kemenag Senin, 6 Januari 2025.

Penurunan biaya pelaksanaan haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar RP 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. BPIH tersebut terdiri dari dua komponen, pertama komponen yang dibayar langsung oleh calon jamaah haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan kedua komponen nilai manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jamaah haji.

Adapun penurunan BPIH ini berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jamaah dan nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jamaah.

Pengesahan hasil putusan Raker bersama Komisi VII DPR ini seperti yang disampaikan oleh Menag menjadi dasar bagi Presiden Prabowo dalam menetapkan BPIH sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kuota Haji Reguler Tiap Provinsi

Pelaksanaan ibadah haji di tahun ini, Kementerian Agama telah menetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1996 Tahun 2024 yang mengatur tentang kuota haji reguler. Melalui keputusan tersebut, kuota haji reguler pada tahun ini ditetapkan sebanyak 203.320 orang.

Kuota tersebut terbagi menjadi beberapa kelompok, meliputi kuota jamaah haji reguler tahun berjalan yang mencapai 190.897 orang, kemudian kuota prioritas bagi jamaah haji lanjut usia sebanyak 10.166 orang, kuota untuk pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah sejumlah 685 orang, serta kuota petugas haji daerah yang dialokasikan untuk 1.527 orang.

Rencana DPR Ingin Atur Batas Biaya Haji Furoda

DPR ungkap rencana ingin mengatur batas biaya pelaksanaan haji furoda dalam undang-undang haji, meskipun program tersebut sepenuhnya dikerjakan pihak swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi. Marwan mengatakan saat ini belum ada aturan dalam negeri yang mengatur batas biaya dari program haji furoda tersebut. Pada umumnya, biaya per orang haji furoda bisa mencapai kisaran Rp400 juta hingga Rp900 juta lebih.

“Furoda ini swasta dan di dalam undang-undang kita memang belum menyebutkan furoda,” ucapnya, Selasa, 7 Januari 2025 yang dikutip dari Antara.

Marwan menambahkan, revisi undang-undang haji dapat mengatur batasan biaya haji furoda. Niat pengaturan batas biaya haji furoda ini disampaikan Marwan disebabkan agar calon jamaah dari Indonesia mendapatkan perlindungan, baik keamanan maupun mengenai pembiayaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus