Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Beragam Syarat Menuju Endemi

Pemerintah mencabut status pandemi Covid-19. Tiga catatan penting dari Ikatan Dokter Indonesia.

23 Juni 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga melintasi mural bertema Covid-19 di Cikokol, Cawang, Jakarta, 11 Mei 2022. TEMPO/ Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemerintah resmi mengumumkan mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia pada Rabu, 21 Juni 2023.

  • Sejumlah layanan umum sudah tampak longgar dengan tidak adanya aturan mengenakan masker.

  • Ikatan Dokter Indonesia mengimbau endemi bukan berarti Covid-19 berakhir.

JAKARTA – Ruang tunggu di Puskesmas Palmerah, Jakarta, tampak ramai, kemarin. Di pintu masuk kaca ruang tersebut masih tertulis “Pengunjung Puskesmas Kecamatan Palmerah Diwajibkan Memakai Masker”. Aturan yang ditulis itu kini telah menjadi kebiasaan meski pemerintah resmi mencabut status pandemi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Semua tenaga kesehatan dan pasien yang datang di puskesmas itu, meski satu atau dua pasien, tetap diharuskan memakai masker. Petugas keamanan segera memberikan masker jika pasien tidak mengenakan masker. “Memang jumlah kasusnya (Covid-19) turun, tapi penyakit itu masih ada. Kita tetap harus mewaspadai,” ujar Kepala Puskesmas Palmerah, Syukur Pelianus, Kamis, 22 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah resmi mengumumkan mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia pada Rabu, 21 Juni lalu. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebutkan bahwa mulai tanggal itu Indonesia dinyatakan telah beralih dari masa pandemi menjadi endemi. “Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden dalam keterangannya yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 21 Juni lalu.

Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia, 21 Juni 2023. BPMI Setpres

Menurut Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Indonesia mendekati nihil. Presiden menjelaskan hasil sero survei yang telah dilakukan menunjukkan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. Pemerintah sendiri telah mengizinkan warga melepas masker di luar ruangan sejak 17 Mei 2022. Meski begitu, Kepala Negara mengimbau masyarakat terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

Virus Covid-19 pertama kali muncul di Wuhan, Cina, pada Desember 2019. Pada 30 Januari 2020, persebaran coronavirus di berbagai negara ditetapkan sebagai kondisi darurat global. Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 6,8 juta orang dengan 161 ribu meninggal. Selama tiga tahun, pemerintah menekan jumlah kasus Covid-19, salah satunya dengan pemberian vaksin. Masyarakat diberi hingga tiga suntikan vaksin secara bertahap.

Baca: Lonjakan Angka Kasus Covid-19

Kebijakan pemerintah mencabut status pandemi menuju endemi tidak serta-merta memberikan kelonggaran di sejumlah tempat. Salah satunya di Puskesmas Palmerah. Di puskesmas tersebut, pasien yang memiliki gejala Covid-19 tetap menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) atau antigen. Hal itu untuk memastikan pasien tidak terkena virus Covid-19.

Penurunan sebaran virus Covid-19 memang terlihat dengan sudah tidak digunakannya tenda di luar puskesmas sebagai layanan penanganan kesehatan. Pelayanan di puskesmas sudah kembali seperti semula. “Layanan kesehatan sekarang dilakukan di dalam semua. Pendingin yang dulu sempat harus dimatikan sekarang kembali difungsikan,” ujar Syukur.

Kondisi di Rumah Sakit Bhakti Mulia, Jakarta Barat, juga hampir sama seperti di Puskesmas Palmerah. Di rumah sakit itu, tenaga kesehatan juga tetap mengenakan masker. Beberapa pengunjung terlihat tetap mengenakan masker meski ada juga yang tidak mengenakannya. “Tenaga medis tetap pakai masker,” ujar salah seorang petugas di rumah sakit itu.

Staf Bagian Humas RS Bhakti Mulia, Fajar Hibatul M., mengatakan kebijakan untuk melakukan tes PCR dan antigen bagi pengunjung rumah sakit sudah tidak diwajibkan setelah pemerintah resmi mencabut status pandemi. Kebijakan lainnya adalah jam besuk. “Sekarang semua sudah kembali normal,” ujarnya.

Namun kondisi berbeda terlihat di sejumlah pelayanan umum, seperti di stasiun dan bus Transjakarta. Dari pantauan Tempo di sejumlah stasiun komuter, penumpang tampak bebas tidak mengenakan masker. Saat Tempo hendak mencoba memasuki pintu atau gate di Stasiun Palmerah tanpa mengenakan masker, tidak ada petugas yang menegur. Bahkan beberapa petugas tampak tidak mengenakan masker.

Menurut Muhyidin, salah seorang petugas stasiun yang ditemui, pemandangan itu terjadi sejak ada instruksi diperbolehkannya tidak mengenakan masker pada 9 Juni 2023. “Sudah dari awal bulan, kami tidak wajib pakai masker,” ujar dia. Dia pun menunjukkan pesan berantai melalui grup WhatsApp tim kerjanya perihal pemberitahuan dibolehkannya tidak mengenakan masker di stasiun.

Suasana penumpang di dalam kereta MRT di Jakarta, 12 Juni 2023. TEMPO/Tony Hartawan

Sama seperti di stasiun, moda transportasi, seperti layanan bus Transjakarta, pun sudah tidak mewajibkan penumpang dan petugas memakai masker. Salah seorang pramudi bus Transjakarta, Ayu Kusuma Ningrum, 43 tahun, mengatakan, meski aturan penggunaan masker dilonggarkan, jumlah penumpang yang mengenakan masker tetap lebih banyak. “Sudah sekitar seminggu ini boleh lepas masker, tapi sejumlah penumpang terlihat tetap mengenakannya,” ujarnya.

Salah seorang penumpang bus Transjakarta, Riyanto, 61 tahun, mengatakan tetap memilih menggunakan masker selama perjalanan di bus, meski penggunaannya sudah tidak diwajibkan. “Sebelum masa pandemi pun saya sudah memakai. Ini lebih karena alasan kesehatan,” ujar salah seorang staf di parlemen itu, kemarin. Dia mengenakan masker setiap hari saat menggunakan jasa layanan bus Transjakarta selama pergi bekerja dan pulang ke rumahnya di Jalan Pramuka, Jakarta. 

Catatan dari Ikatan Dokter 

Menanggapi kebijakan pemerintah dan implementasi bagi masyarakat, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Erlina Burhan, mengatakan sepakat terhadap keputusan pemerintah mencabut status pandemi. Namun IDI memberi tiga catatan penting.

Catatan pertama IDI adalah semua orang harus menyadari bahwa status endemi bukan berarti penyakitnya tidak ada. Erlina menuturkan penyakit Covid-19 tetap ada, tapi terkendali. Karena itu, IDI meminta masyarakat tidak mengabaikan risiko penularan Covid-19 yang masih berpeluang terjadi. "Jangan abaikan risiko penularan di tengah euforia pergantian status dari pandemi ke endemi," ujar Erlina dalam konferensi pers IDI yang digelar secara daring pada Kamis, 22 Juni 2023.

Kedua, IDI mengimbau masyarakat mempertahankan perilaku hidup bersih dan sehat yang sudah dilakukan selama tiga tahun saat menghadapi pandemi. Perilaku tersebut antara lain rajin mencuci tangan, makan dan minum yang sehat, serta berolahraga secara teratur.

Catatan terakhir, IDI mengimbau masyarakat tetap menggunakan masker apabila berada dalam situasi atau kondisi tertentu. Misalnya, saat mengalami gejala batuk, pilek, atau demam yang mirip dengan gejala Covid-19. IDI juga menyarankan pemakaian masker untuk warga lanjut usia dan warga dengan penyakit bawaan atau komorbid serta saat warga bepergian.

Selain tiga catatan di atas, IDI mengusulkan empat pilar yang disebut SIAP kepada pemerintah sebagai upaya pencegahan, pengendalian, dan manajemen Covid-19 jangka panjang. "Kami mengusulkan pemerintah melakukan aktivitas pencegahan, pengendalian, dan manajemen Covid-19 jangka panjang melalui empat pilar (SIAP)," ujar dia.

Erlina mengatakan pilar pertama SIAP adalah meneruskan surveilans yang kolaboratif, seperti surveilans pada kasus harian, rawat inap, kematian, serta perkembangan mutasi Covid-19 dari waktu ke waktu pada berbagai titik strategis, seperti bandara dan pelabuhan. Kemudian, memberikan informasi kesehatan yang tepat, akurat, dan mudah dipahami masyarakat. "Seperti halnya memberikan edukasi kepada masyarakat perihal status endemi agar masyarakat mengetahui bahwa Covid-19 masih ada dan berisiko menular meskipun saat ini sudah terkendali," ujarnya.

Pilar ketiga adalah dengan menjamin akses vaksin, alat pelindung diri, obat-obatan, serta oksigen bagi tenaga kesehatan dan kelompok berisiko tinggi menderita Covid-19, seperti lansia, orang dengan penyakit kronik, serta orang yang mengalami imunosupresi. Adapun pilar keempat adalah pelayanan kesehatan yang prima dan siap siaga yang dapat diwujudkan dengan penjaminan ketersediaan pemeriksaan, pelayanan, dan perawatan Covid-19 di seluruh Indonesia. 

JIHAN RISTIYANTI | EKA YUDHA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus