Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nama Almas Tsaqibbiru Re A kini ramai di media sosial setelah Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan gugatannya. Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin, 16 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketetapan itu menyusul gugatan yang dilayangkan oleh Almas. Dengan hasil tersebut, pintu untuk Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden terbuka lebar.
Siapa Sosok Almas?
Ketika mengajukan gugatan ke MK, Almas merupakan mahasiswa Universitas Surakarta atau Unsa. Ia berkuliah di program studi Ilmu Hukum angkatan 2019. Menurut Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Almas berstatus telah lulus dari kampusnya pada 2022. Namun, dia masih menunggu jadwal wisuda pada 28 Oktober mendatang. Diketahui saat ini dia sedang magang di salah satu kantor pengacara.
Almas merupakan sosok pengaggum Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo. Hal ini tertera dalam putusan MK yang dibacakan hari ini. Menurut Almas, Wali Kota Surakarta periode 2022-2025 itu mampu membawa perekonomian Surakarta tumbuh sebesar 6,25 persen dari yang awalnya minus 1,74 persen.
Almas mengatakan, Gibran yang masih berusia 35 tahun itu diklaimnya sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral, taat, serta mengabdi pada kepentingan rakyat dan negara.
Pada poin lain, dinyatakan bahwa Almas tidak bisa membayangkan jika sosok yang dikagumi generasi muda tersebut tersandung kontestasi 2024 karena batasan usia. Menurut Almas, Gibran memiliki potensi yang besar.
Pernyataan Almas disertai dengan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap kepemimpinan duet Gibran - Teguh Prakoso. Survei tersebut dilakukan oleh Universitas Slamet Riyadi, Surakarta. Hasilnya, sebanyak 79,3 persen responden menyatakan puas dengan kinerja mereka. Sedangkan 93,5 persen responden mengatakan Gibran sebagai sosok yang merakyat.
Putra dari Boyamin Saiman
Pemuda yang lahir 23 tahun lalu di Surakarta itu merupakan putra dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Boyamin adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta yang sempat duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Solo dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan pada tahun 1997.
Sejak saat itu, Boyamin banyak bersentuhan dengan masalah-masalah antikorupsi dalam sistem birokrasi. Beres sebagai anggota dewan, ia pindah ke Semarang dan bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum.
Pada 8 Mei 1998, Boyamin pun ikut mendirikan Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Semarang. Boyamin lalu memutuskan untuk hijrah ke Jakarta. Ia mendirikan MAKI pada tahun 2007.