Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tarik-Ulur Revisi Sebelum Pemilu

Pengesahan revisi UU Desa sebelum pemilu rentan politik transaksional. Akan menguntungkan partai dan calon presiden tertentu.

26 Januari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rapat Paripurna membahas perubahan undang-undang tentang desa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 20 Juni 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Revisi UU Desa sebelum pemilu rentan politik transaksional.

  • Kenaikan dana desa menjadi janji pasangan calon presiden-wakil presiden.

  • Asosiasi kepala desa cenderung mendukung Prabowo-Gibran.

JAKARTA – Didik Irawadi hendak mengikuti pembahasan revisi Undang-Undang Desa di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis siang kemarin. Tapi Ketua Umum Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Aksi) itu dan sejumlah koleganya kecewa karena mendapati gedung Baleg kosong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Setalah kami cek secara langsung, tidak ada kegiatan apa pun di Baleg. Tidak ada anggota DPR di ruangan Baleg,” kata Didik, Kamis, 25 Januari 2024. “Ini jelas membuktikan DPR tidak serius membahas apalagi mengesahkan revisi UU Desa.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awalnya Didik dan sejumlah koleganya mendapat jadwal pembahasan revisi UU Desa akan digelar di ruang Baleg, Kamis siang. Agenda rapat kerja itu membahas pengesahan jadwal pembahasan rancangan revisi UU Desa, penjelasan DPR atas revisi, tanggapan pemerintah, dan pembentukan panitia kerja. Rapat tersebut seyogianya dihadiri perwakilan pemerintah dari lintas kementerian.

Ketua Umum Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) Arya Jaya Wardhana mendapat informasi dari anggota DPR bahwa pembahasan revisi UU Desa itu batal digelar kemarin karena Ketua DPR Puan Maharani belum mengirim undangan pembahasan ke pemerintah.

“Jadwal ada. Tapi, kalau undangan belum dikirim, yang mau bahas siapa kalau pemerintah tidak datang?” kata Wardhana. 

Wardhana juga mendengar kabar bahwa DPR tidak akan mengesahkan revisi UU Desa sebelum hari pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan pada 14 Februari mendatang. Apalagi DPR hingga saat ini belum menggelar pembahasan. 

Puan Maharani belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo soal ini. Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, juga belum merespons pertanyaan yang dikirim kepadanya. Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas juga tidak merespons permintaan konfirmasi Tempo.

Puan Maharani mengumumkan pembahasan rancangan revisi UU Desa akan berlanjut ke tingkat II antara DPR dan perwakilan pemerintah pada 5 Desember lalu. Ketua DPP PDI Perjuangan itu juga mengumumkan telah menerima surat presiden tentang penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan tersebut.

Presiden Joko Widodo sesungguhnya mengirim surat presiden pada 18 September 2023, tapi Puan tak pernah mengumumkannya dalam setiap rapat paripurna DPR. Kondisi ini sempat membuat organisasi kepala desa dan perangkat desa kesal sehingga lantas mengadukan Puan ke Mahkamah Kehormatan DPR pada 29 November lalu. Puan diduga melanggar kode etik karena memperlambat proses pembahasan revisi UU Desa.

Dalam pembahasan revisi UU Desa ini, DPR dan asosiasi kepala desa ataupun perangkat desa bersepakat membentuk kelompok kerja (pokja). Pokja ini akan bertugas membahas substansi revisi undang-undang selama masa reses anggota DPR, yang berlangsung pada pertengahan Desember 2023 hingga 15 Januari lalu. Pokja tersebut akan bertugas menampung aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, selain dari kepala desa.

“Kami sudah menyepakati, hari ini akan memulai koordinasi dan membentuk kelompok kerja bersama antara DPR dan perwakilan organisasi kepala desa,” kata Puan, 5 Desember lalu.

Pimpinan DPR dan delapan pemimpin asosiasi kepala desa ataupun perangkat desa juga menandatangani kesepakatan bersama. Adapun poin kesepakatan itu adalah pimpinan DPR bersepakat mengesahkan revisi Undang-Undang Desa. Surat kesepakatan itu diteken oleh Puan dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad serta perwakilan delapan lembaga kepala desa dan perangkat desa. 

Delapan organisasi perangkat desa itu adalah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Asosiasi Kepala Desa Indonesia (Aksi), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), Parade Nusantara, Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), PP PPDI, dan Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (Kompakdesi). 

Menteri Pertahanan yang juga calon presiden, Prabowo Subianto, menyapa warga Desa Pamupukan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, 20 Desember 2023. ANTARA/Galih Pradipta

Transaksi Politik Revisi UU Desa 

Sufmi Dasco mengaku sudah menyampaikan disposisi ke Baleg untuk membentuk pokja. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga menyinggung kelanjutan pembahasan rancangan revisi UU Desa dalam rapat paripurna DPR tentang pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 pada 16 Januari lalu. 

“Saya bilang kita akan bahas bersama. Saya juga sudah disposisi ke Baleg bahwa nanti minta (bentuk) pokja, kemudian dibawa ke fraksi-fraksi,” kata Dasco, Kamis kemarin.

Dasco menjelaskan, undangan pembahasan ke pemerintah baru dapat terealisasi setelah Baleg melaksanakan disposisi tersebut. Ia pun sudah meminta Baleg mendorong pokja menemui setiap fraksi di Senayan. Tujuannya untuk menghindari anggapan bahwa hanya partai tertentu yang akan mendapat keuntungan dari pengesahan revisi UU Desa tersebut.

“Sehingga kalau ada yang dapat manfaat, ya, semua fraksi dapat manfaat,” kata Dasco.

Dalam rapat paripurna DPR pada 16 Januari lalu, Dasco mengatakan revisi Undang-Undang Desa ini tidak boleh hanya menguntungkan satu atau dua partai politik karena pembahasan dilakukan pada tahun politik atau mendekati hari pemungutan suara. Dengan demikian, ia meminta organisasi kepala desa berkomunikasi dan meyakinkan semua fraksi di Senayan bahwa UU Desa memang perlu segera direvisi. 

“Dalam masa sidang yang pendek ini, kami mempersilakan para fraksi membuka pintu kepada organisasi kepala desa untuk mereka dapat bersilaturahmi dan meyakinkan para ketua fraksi serta anggotanya agar revisi ini bisa berjalan lancar di DPR,” ujar Dasco, dua pekan lalu.

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, berbincang dengan petani dari Desa Sumberarum di Magelang, Jawa Tengah, 17 Desember 2023. ANTARA/M. Risyal Hidayat

Organisasi kepala desa dan perangkat desa memang rentan menjadi tawar-menawar politik bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden ataupun partai politik peserta Pemilu 2024. Total kepala desa di Indonesia mencapai 81,6 ribu. Di setiap desa, rata-rata terdapat 13 orang perangkat desa. Dengan demikian, total keseluruhan kepala desa dan perangkat desa mencapai 1 juta lebih.

Selain keluarganya, kepala desa dan perangkat desa pada umumnya merupakan tokoh di kampungnya masing-masing. Dengan demikian, mereka sangat mungkin mempengaruhi pemilih di desanya untuk kepentingan elektoral pasangan calon presiden ataupun partai politik.

Belum lagi, pada pemilu kali ini, delapan asosiasi kepala desa dan perangkat desa tadi cenderung mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka—pasangan calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju. Atas nama Desa Bersatu, gabungan dari delapan lembaga tersebut, mereka menggelar silaturahmi nasional di kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 19 November 2023. Gibran dan sejumlah anggota tim pemenangan Prabowo-Gibran ikut menghadiri kegiatan tersebut.

Silaturahmi ini awalnya akan dikemas dalam bentuk deklarasi dukungan ke Prabowo-Gibran. Tapi batal terlaksana setelah mendapat masukan dari berbagai pihak.

Koordinator Nasional Desa Bersatu Muhammad Asri Anas mengatakan panitia sesungguhnya sudah menyiapkan perangkat deklarasi dukungan ke pasangan calon nomor urut dua. Tapi deklarasi itu batal terlaksana karena panitia khawatir melanggar Undang-Undang Pemilu. Karena itu, agenda deklarasi diganti menjadi silaturahmi nasional.

Asri menjelaskan alasan Desa Bersatu mendukung Prabowo-Gibran. Ia mengatakan hanya pasangan ini yang berkomitmen menyetujui aspirasi kepala desa, antara lain alokasi dana desa sebesar Rp 5 miliar per desa per tahun. Aspirasi lainnya adalah mengevaluasi keberadaan pendamping desa dan 70 persen dana desa untuk kegiatan pembangunan yang merujuk pada hasil musyawarah desa.

Aspirasi kepala desa itu sesungguhnya langsung direspons oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan pemerintah akan mengabulkan kenaikan dana desa menjadi Rp 5 miliar per tahun. 

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, berbincang dengan petani bawang merah Desa Larangan di Brebes, Jawa Tengah, 23 Desember 2023. ANTARA/Oky Lukmansyah

Dalam berbagai kesempatan, calon wakil presiden nomor urut satu, Abdul Muhaimin Iskandar, juga mengumbar janji akan menaikkan dana desa menjadi Rp 5 miliar per tahun. Muhaimin merupakan cawapres pendamping Anies Rasyid Baswedan. Mereka diusung PKB, Partai NasDem, dan Partai Keadilan Sejahtera. Rival Anies-Muhaimin dalam pemilu ini adalah Prabowo-Gibran serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Saat debat keempat calon presiden dan wakil presiden yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum pada 21 Januari lalu, Muhaimin kembali menawarkan janji kenaikan dana desa. Dalam debat tersebut, Gibran juga berjanji akan menaikkan dana desa sesuai dengan kekuatan fiskal dalam negeri. Dalam berbagai kesempatan, Ganjar-Mahfud juga memberi janji kenaikan dana desa.

Didik Irawadi menegaskan, pengesahan revisi UU Desa di Senayan tidak mungkin akan menguntungkan partai politik tertentu saja. Sebab, semua fraksi di DPR sejak awal sudah menyetujui revisi UU Desa. 

“Tim delegasi organisasi perangkat desa sudah menemui semua fraksi di DPR untuk meminta dukungan atas RUU Desa. Mereka mendukung,” kata Didik. Karena itu, kata dia, pengesahan revisi UU Desa justru akan menguntungkan semua partai di Senayan.

“Jadi tidak ada alasan akan menguntungkan sebuah partai. Itu hanya alasan yang dibuat-buat dan berlebihan,” ujar Didik.

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Muhammad Nur Ramadhan, mengatakan desakan pengesahan revisi UU Desa sebelum hari pencoblosan pemilu rentan dengan politik transaksional dan tarik-ulur kepentingan. Ia menduga pernyataan Dasco yang menyebutkan revisi UU Desa tidak menguntungkan satu-dua partai politik karena semua fraksi di DPR belum mengetahui pembahasan tersebut. 

“Sudah pasti akan menguntungkan satu-dua partai politik saja karena ada timbal balik dari asosiasi kepala desa,” kata Nur, kemarin.

Ia juga menyoal waktu pembahasan yang sangat sempit jika DPR memaksakan revisi UU Desa disahkan sebelum pemilu. Nur menduga adanya politik transaksional jika DPR memaksakan pengesahan revisi UU Desa sebelum hari pemungutan suara di pemilu.

“Kami selalu mewanti-wanti bahwa era mendekati pemilu ini menjadi ruang gelap bagi pembahasan undang-undang karena biasanya disertai transaksi yang riil,” katanya.

EKA YUDHA SAPUTRA | DANIEL A. FAJRI | IMAM HAMDI
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus