Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Yasonna Laoly, menyebut pernah mendengar bahwa daftar nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Capim KPK tak diubah oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun bagaimana pun, kata dia, semua itu adalah kewenangan Prabowo sebagai Presiden RI saat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau (Capim KPK) itu kan terserah Pak Presiden, beliau punya otoritas untuk itu. Tapi saya dengar informasinya udah kembali dan dikembalikan lagi. Tapi kita tidak tahu, terserah presiden," ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai anggota DPR, Yasonna mengatakan akan menunggu seperti apa kelanjutannya. "Terserah kewenangan (Prabowo). Kami tunggu aja di DPR," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang sudah diserahkan oleh mantan presiden Joko Widodo ke DPR.
“Kita tunggu saja keputusan presiden terkait itu,” kata Supratman usai rapat internal soal isu ketenagakerjaan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai Capim KPK tersebut. Dia hanya mengatakan, Prabowo menyadari bahwa masa pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2024. “Pasti Pak Presiden mengantisipasi terkait hal tersebut,” kata dia.
Supratman menjelaskan, pimpinan DPR sudah mengirimkan surat kepada Prabowo untuk menanyakan Capim KPK yang diserahkan oleh Jokowi. Surat tersebut juga akan dijawab oleh Prabowo dalam waktu dekat.
"Tergantung Presiden Prabowo. Boleh dua-duanya, beliau mau meng-goal-kan nama-nama yang sama, memakai pansel yang lain, tergantung presiden. Atau mau membentuk yang lain, kami tergantung presiden," tuturnya.
Jokowi sebelumnya telah menyerahkan Surat Presiden ke DPR mengenai Capim dan Calon Anggota Dewas KPK tertanggal 15 Oktober 2024. Penyerahan nama-nama tersebut dilakukan setelah Jokowi menyetujui kandidat hasil Pansel KPK sehari sebelumya.
Adapun 10 nama Capim KPK yang diserahkan Jokowi ke DPR adalah Agus Joko Pramono; Ahmad Alamsyah Saragih; Djoko Poerwanto; Fitroh Rohcahyanto; Ibnu Basuki Widodo; Ida Budhiati; Johanis Tanak; Michael Rolandi Cesnanta Brata; Poengky Indarti; dan Setyo Budiyanto. Sementara itu, 10 nama Calon Anggota Dewas KPK adalah Benny Jozua Mamoto; Chisca Mirawati; Elly Fariani; Gusrizal; Hamdi Hassyarbaini; Heru Kreshna Reza; Iskandar Mz; Mirwaiz; Sumpeno; dan Wisnu Baroto.
Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.