Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Soal Minangkabau, Begini Sejarah Aceh dan Yogyakarta Jadi Daerah Istimewa

Ada usulan perubahan nama Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau. Bagaimana status daerah istimewa diberikan kepada dua provinsi lainnya?

14 Maret 2021 | 10.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah perempuan membawa talam berisi makanan dan lauk-pauk saat pengukuhan pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu, 11 Agustus 2018. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan usulan mengubah nama Provinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, provinsi yang memiliki status tersebut adalah Yogyakarta. Adapun Aceh sebenarnya juga pernah menjadi daerah istimewa sebelum diubah menjadi daerah khusus. Yogyakarta dijadikan daerah istimewa pada 1945. Sementara Aceh, pada 1959.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Daerah istimewa adalah daerah yang mendapat perlakuan istimewa berdasar faktor warisan sejarah. Yogyakarta ditetapkan Presiden RI Soekarno sebagai daerah istimewa karena peran Kesultanan yang luar biasa besar dalam mendukung Republik. Setidaknya ada 250 bukti sejarah bahwa Yogyakarta berjuang sebelum dan sesudah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Dalam format keistimewaan secara eksekutif, Gubernur DI Yogyakarta tidak dipilih lewat pemilihan umum, melainkan berasal dari Kesultanan Yogyakarta. Sultan sebagai raja sekaligus gubernur. Lantaran melekat, jabatan gubernur tersebut langsung ditetapkan atau diangkat, bukan melalui pemilihan.

Pengangkatannya pun dilakukan Presiden secara langsung. Saat ini, Kepala Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dijabat oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X).

Sementara Aceh, dilansir dari acehprov.go.id, memperoleh daerah istimewa guna menjaga stabilitas nasional demi persatuan dan kesatuan bangsa, melalui misi Perdana Menteri Hardi yang dikenal dengan nama MISSI HARDI tahun 1959. Dengan predikat tersebut, Aceh memiliki hak-hak otonomi yang luas dalam bidang agama, adat dan pendidikan. status ini dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965.

Namun, berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintah pada masa lalu yang menitikberatkan pada sistem yang terpusat dipandang sebagai sumber munculnya ketidakadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kondisi ini memunculkan pergolakan. Hal ini ditanggapi oleh pemerintah pusat dengan pemberian Otonomi Khusus dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 dan Propinsi Daerah Istimewa Aceh berubah menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Kini, Aceh menyandang status menjadi daerah khusus. Adapun istilah daerah khusus lantaran mendapat perlakuan istimewa berdasarkan faktor situasional di daerah tersebut. Aceh menjadi daerah khusus karena faktor agama dengan penerapan hukum syariah Islam.

ANDITA RAHMA | DEWI NURITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus