Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo alias Pakde Karwo meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika membatasi lembaga hitung cepat (quick count) dalam pemilihan kepada daerah 2018. Dia menganggap lembaga hitung cepat dapat mengganggu pelaksanaan pilkada.
"Kami minta kepada Pak Menteri Kominfo agar membatasi, bagaimana sebetulnya quick count itu mengganggu juga di dalam pelaksanaan pilkada untuk jurdilnya (jujur dan adil)," kata Soekarwo, Senin, 25 Juni 2018.
Baca: Polda Jatim Perkuat Pengamanan Pilkada di 7 Kabupaten/Kota
Menurut dia hasil hitung cepat yang dikeluarkan sebuah lembaga survei hanya beberapa jam setelah pencoblosan akan menggiring opini masyarakat. Karena itu pihaknya telah berkirim surat ke Kemoninfo yang punya otoritas mengatur.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur sebelumnya telah memberikan izin bagi 15 lembaga hitung cepat dalam masa pilkada kali ini. Limabelas lembaga itu lolos perizinan berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, badan hukum, dan jelas penggunaan metode penghitungannya.
Komisioner KPUD Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro mengatakan lembaga hitung cepat harus menaati peraturan mengenai waktu penghitungan. Menerutnya mereka tidak boleh mengumumkan hasilnya sebelum penghitungan manual.
Simak: 2 Lembaga Survei Prediksi Khofifah-Emil Menang di Pilkada Jatim
"Harus di atas pukul 13.00," katanya. Aturan ini dibuat agar agar tak mengganggu atau mempengaruhi pilihan suara masyarakat. “Lembaga quick count juga harus memberikan laporan kepada KPUD paling lambat 7 hari setelah pemilu.”
Di pilkada serentak 2018 ini, KPUD Jawa Timur menyelenggaran 19 pilkada baik tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Di tingkat provinsi diikuti dua pasangan calon, yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno.
NUR HADI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini