Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sepucuk surat dilayangkan oleh Ke-tua Mahkamah Konstitu-si (MK), Jimly Asshiddiqie, kepada Pre-siden Susilo Bambang Yudho-yono. Isinya, MK memperta-nya--kan me-nga-pa peraturan pre-siden ten-tang kenaik-an harga bahan bakar mi-nyak mengacu pada U-ndang-Undang No-mor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ”Kenapa bukan pada revisi MK atas dasar Undang-Undang Migas yang telah dilakukan putusan judicial review pada tanggal 21 Desember 2004 lalu,” tulis Jimly Asshiddiqie.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo