Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tanggapan DPR atas Usulan Polri Berada di Bawah Kemendagri

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menilai perlu revolusi mental di Polri sehingga institusi itu mampu bertugas secara profesional dan mandiri.

2 Desember 2024 | 20.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan usulan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan pengkhianatan terhadap semangat Reformasi. Komisi III DPR memiliki lingkup tugas di bidang penegakan hukum dengan Polri sebagai salah satu mitra kerjanya.

“Janganlah karena emosional sesaat, institusi yang sama-sama kita cintai ini kemudian dikambinghitamkan. Saya kira itu adalah pengkhianatan atas semangat Reformasi,” kata Sarifudin Sudding saat dihubungi dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 2 Desember 2024.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan pemisahan antara TNI dan Polri merupakan semangat reformasi, dengan harapan Polri dapat bekerja secara mandiri. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyebutkan Polri bertujuan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat

“Bisa dibayangkan kalau institusi ini di bawah kementerian, pasti upaya-upaya penegakan hukum tidak akan profesional,” ujar dia menegaskan.

Sudding menyebutkan, dengan beberapa kejadian belakang ini, tidak menjadi alasan institusi Polri harus digabungkan dengan kementerian. Dia menyarankan hal yang perlu dibenahi adalah semangat reformasi secara internal.

Menurut dia, perlu dilakukan revolusi mental di Polri sehingga institusi yang berada di bawah kendali langsung presiden itu mampu melaksanakan tugasnya secara profesional dan mandiri.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus mengungkapkan alasan partainya mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kemendagri karena banyaknya masalah di internal Polri.

Dia mengatakan Presiden Ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memisahkan TNI dan Polri pada 2000 agar Polri sebagai lembaga sipil yang dipersenjatai bisa mandiri dalam melayani masyarakat.

Anggota Komisi II DPR ini menuturkan wacana mengembalikan Polri ke Kemendagri sebetulnya sudah pernah mengemuka. Dia pun tak mempermasalahkan jika saat ini mayoritas fraksi partai di DPR menolak usulan PDIP itu.

Komisi II DPR Sebut Polri di Bawah Kemendagri Memperpanjang Rantai Birokrasi

Adapun Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola mengatakan wacana penggabungan Polri di bawah Kemendagri akan memperpanjang rantai komando birokrasi. Komisi II DPR memiliki lingkup tugas di bidang pemerintahan dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur.

“Nantinya, dalam pengambilan kebijakan dan keputusan, semakin memperpanjang rantai birokrasi,” kata di saat dihubungi dari Palu, Senin.

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, jika Polri di bawah Kemendagri, menjadikan tanggung jawab kementerian itu lebih besar. Saat ini Kemendagri sudah terlalu banyak mengurus urusan pemerintahan dalam negeri. 

“Saat ini sudah era digital, memerlukan penanganan yang cepat dan terukur,” ujar mantan Gubernur Sulawesi Tengah itu.

Secara pribadi, dia berpendapat wacana Polri di bawah Kemendagri kurang tepat. Polri sudah tepat berada di bawah kendali Presiden RI. “Artinya, tidak ada kekuatan-kekuatan lain yang bisa intervensi Polri kecuali presiden,” katanya menegaskan.

ANTARA

Pilihan editor: Setelah Pemilu dan Pilkada 2024, Gus Yahya Minta Jajaran NU Lakukan Ini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus