Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Terbaru, Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN, Ini Jabatan Luhut Lainnya

Luhut Pandjaitan kembali dapat jabatan baru dari Jokowi sebagai ketua satuan tugas khusus untuk mempercepat realisasi investasi di IKN Nusantara.

17 Mei 2023 | 10.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi, kembali menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan dengan jabatan barunya. Kali ini sebagai ketua satuan tugas khusus untuk mempercepat realisasi investasi di IKN Nusantara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dibentuk juga tim task force khusus yang diketuai Menko Marinves Pak Luhut yang akan mengkoordinir interdept (antar kementerian) dan juga semua lembaga terkait sehingga proses percepatan investasi di IKN dapat berjalan lebih baik dan efisien lagi," kata Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin 15 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jabatan Luhut Pandjaitan ini melengkapi sederet jabatan lain yang diberikan Jokowi. Luhut mengumumkan bahwa ia tak akan menjabat lagi setelah pemilu 2024. Ini artinya ia akan menyelesaikan masa baktinya. Berikut beberapa jabatan lain yang pernah diemban Luhut semasa kepemimpinan Presiden Joko Widodo:

1. Kepala Staf Kepresidenan

Luhut tercatat sebagai Kepala Staf Kepresidenan pertmana pada pemerintahan Jokowi-JK yang dilantik pada Desember 2014. Ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 148/P/2014.

2. Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Dia dilantik menggantikan Tedjo Edhy Purdijantno pada 12 Agustus 2015. Memang belum genap sejak ia dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan.

3. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri

Berdasarkan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2018, ia ditunjuk sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan. Tim yang memiliki tugas untuk memantau penggunaan produksi dalam negeri ini, memulai tahapan perencanaan pengadaan barang dan jasa dengan sosialisasi hingga memantau tingkat komponennya.

4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Setelah menjabat sebagai menkopolhukam, Luhut sudah menjadi Menteri Kemaritiman pada 2016 lalu dan dipertahankan hingga periode kedua Jokowi hingga sekarang.

5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad Interim

Ia ditunjuk oleh Presiden Jokowi menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad Interim saat masih menjabat sebagai Menko Kemaritiman menggantikan posisi Arcandra Tahar.  Ia mengemban posisi ini selama dua bulan karena Menteri sebelumnya bermasalah terkait kepemilikan paspor ganda.

6. Menteri Perhubungan Ad Interim

Ia juga ditunjuk sebagai Menteri Perhubungan menggantikan Budi Karya Sumadi 2020 lalu. Dengan alasan Menteri Perhubungan dengan menjalani perawatan karena Covid-19.

7. Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim

Ia ditunjuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan November 2020 lalu menggantikan Edhy Prabowo yang tersangkut kasus korupsi ekspor benih lobster. Saat menjabat Menteri Kelautan ini, ia merangkap jabatan sebagai Menteri Kemaritiman dan Investasi.

Selanjutnya: Jabatan lain Luhut, Koordinator PPKM sampai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

8. Koordinator PPKM Jawa-Bali

Tak hanya sebagai Wakil KCP-KEN, selama Pandemi Covid-19, Luhut juga dipercaya sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Luhut ditunjuk Jokowi sejak akhir Juni 2021 sebagai koordinator pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

10. Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional

Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Tim ini dibentuk Jokowi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Sebagai Ketua Dewan Pengarah, Luhut bertugas memberikan arahan dan pencapaian, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi penyelamatan danau prioritas nasional. Selain itu, Dewan Pengarah juga menyampaikan laporan pelaksanaan penyelamatan danau prioritas nasional kepada Presiden.

11. Ketua Tim Gerakan Nasional BBI

Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) pada September 2021. BBI merupakan gerakan untuk memperkuat branding produk-produk UMKM dalam negeri serta memperluas akses pasar melalui penjualan digital.

Sebagai ketua, Luhut dibantu tiga wakil ketua, yakni; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

12. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Jokowi menunjuk Luhut sebagai Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Penunjukkan Luhut sebagai komite kereta cepat tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Komite yang dipimpin Luhut ini punya dua tugas. Pertama, menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasai kewajiban perusahaan petungan. Kedua, menetapkan bentuk dukungan pemerintah untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan. Komite ini beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Menteri Perhubungan.

13. Ketua Dewan SDA Nasional

Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di tingkat nasional yang dilakukan oleh lembaga nonstruktural di bawah Presiden.

Sebagai Ketua Dewan SDA Nasional, Luhut bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian di bidang kemaritiman dan investasi, sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat 1 huruf a yang diteken Jokowi pada 6 April 2022 ini.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus