AZAN subuh baru saja berkumandang ketika 20 anggota ABRI mengepung sebuah gubuk kecil di hutan Desa Runkem, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Suasana senyap di pagi buta itu mendadak pecah ketika seorang anggota ABRI berteriak, ''Semua harap menyerah, kalian sudah terkepung.'' Beberapa lelaki berbalut sarung berhamburan ke luar gubuk sambil menenteng senjata canggih, seperti AK-47, M-16, dan GLM. Sisa-sisa anggota GPK Aceh yang terkepung pada Kamis dinihari dua minggu lalu itu bukannya menyerah, tapi melawan. Baku tembak tak terhindari. Seorang tokoh GPK, Ahmad bin Musa, 35 tahun, yang menyandang senjata serbu GLM dan ratusan peluru melilit tubuhnya, berlindung sambil menembak dari balik semak- semak. Tapi beberapa menit kemudian ''Rambo Aceh'' itu tergelepar, tubuhnya terkoyak-koyak oleh granat tangan yang meledak di sampingnya. Ahmad, berasal dari Desa Beuracan, Kecamatan Matangkuli, selama ini sangat ditakuti karena kekejamannya. Setelah desing peluru mereda, ABRI juga menemukan tubuh anggota GPK lainnya, Bustaman, 36 tahun, yang selama ini dikenal suka meneror penduduk. Diperkirakan sekitar delapan anggota gerombolan lainnya melarikan diri menyeret tubuh mereka yang luka parah. ''Mereka akan terus kami kejar,'' ujar Kolonel Sridono, Danrem 011/Lilawangsa, kepada TEMPO. Ia menambahkan, pemberondongan anggota GPK itu terpaksa dilakukan karena peringatan yang diberikan ABRI diabaikan mereka. ''Kami terpaksa membalas tembakan mereka,'' tambah Sridono. ''Sesungguhnya ABRI selalu mengimbau para gerombolan untuk menyerah secara baik-baik. Mereka tak perlu takut, sebab kami akan memperlakukan mereka secara baik-baik pula.'' Adam bin Husen, 30 tahun, merupakan salah satu contoh anggota GPK yang menyerah secara baik-baik pada pertengahan Juli lalu. Ia menemui Kepala Desa Daya Cot, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, membawa sepucuk senapan M-16 dan 58 butir peluru. ''Selama empat tahun berkelana di hutan, saya hanya makan daun- daunan atau umbi pisang muda, sampai tenggorokan saya luka,'' tuturnya. Empat hari setelah menyerah, Adam dikunjungi Sridono bersama Komandan Pemulihan Keamanan Aceh, Letkol Saiful Rizal. Di hadapan ibunya, Nyak Puteh, 60 tahun, Adam memeluk Sridono minta maaf. Ia kontan dibebaskan dan boleh berbaur dengan masyarakat. ''Nyak Puteh sudah tua, jangan bikin ia susah lagi,'' pesan Sridono sambil menyerahkan bingkisan dan uang. Kini Sridono tengah menyiapkan sebuah Balai Latihan Pertanian bagi para anggota GPK yang sudah menyerah. Setelah dibina, mereka kelak akan mendapat jatah lahan seperti halnya transmigran lokal. Tentu tak semua mereka yang terlibat GPK dibebaskan begitu saja. Haji Usman Mohamad Ali, 51 tahun, bekas anggota FKP pada DPRD Aceh Utara, misalnya, Rabu pekan lalu, divonis Pengadilan Negeri Lhokseumawe lima tahun penjara. Ia dituduh pernah memberi uang sebesar Rp 300.000 kepada dua anggota GPK Aceh, Muslim dan Zaini. Perbuatan Usman itu, menurut Hakim Ketua Eko Martoyo, dikategorikan sebagai merongrong kewibawaan pemerintah, merusak ideologi, dan memecah-belah persatuan Indonesia. Jaksa Syarifuddin sebenarnya menuntut Usman dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Tapi, majelis hakim, dalam menjatuhkan vonis, masih mempertimbangkan jasa terdakwa memenangkan Golkar pada Pemilu 1987 di Kuta Makmur. BSH
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini