Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Separuh dari 80 kursi tersebut diperuntukkan bagi anggota DPR yang menunaikan ibadah haji secara mandiri.
Anggota DPR yang berangkat secara mandiri tidak menggunakan kuota Kementerian Agama.
Permintaan kursi pesawat kelas bisnis tersebut rentan akan penyalahgunaan wewenang.
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Indra Iskandar, tiba-tiba menelepon Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, Senin lalu. Ia meminta Irfan menyediakan 80 kursi kelas bisnis untuk penerbangan dari Jakarta ke Jeddah, Arab Saudi, bagi anggota DPR yang menjadi tim pengawas ibadah haji.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Karena belum tersedia tiket buat mereka, saya berinisiatif telepon Dirut Garuda. Saya minta tolong, apakah bisa dibantu dicarikan tiket sekitar 80 seat,” kata Indra, Rabu, 14 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Naik Lagi Biaya Haji
Awalnya, kata Indra, ia menghubungi agen perjalanan yang mengurus tiket pesawat dari Jakarta ke Jeddah bagi 80 legislator tersebut. Agen perjalanan lantas menyampaikan bahwa tiket pesawatnya belum tersedia. Selanjutnya Indra meminta tolong kepada Irfan, yang merupakan kawan lamanya.
Separuh dari 80 kursi tersebut diperuntukkan bagi anggota DPR yang menjadi anggota tim pengawas penyelenggaraan ibadah haji. Tim pengawas ini terdiri atas anggota Komisi VIII yang membidangi urusan haji.
Sebagian lagi kursi pesawat itu buat anggota DPR yang akan menunaikan ibadah haji secara mandiri. Tapi mereka hendak ikut dalam rombongan tim pengawas. “Yang tanggung jawab kedinasan sebanyak 40-60 orang. Selebihnya mandiri. Bayar sendiri,” kata Indra.
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Indra Iskandar. Dok. DPR
Indra menyebutkan anggota Dewan di luar tim pengawas menunaikan ibadah haji menggunakan visa furoda, yaitu undangan ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi. Biaya ibadah haji jalur visa furoda biasanya lebih tinggi dari jalur reguler dan ibadah haji khusus atau ONH plus.
Anggota Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyebutkan anggota tim pengawas haji hanya berjumlah 34 orang. Mereka dibagi dalam dua kelompok terbang, yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada 19 Juni dan 22 Juni 2023.
“Ada 34 (anggota tim pengawas haji) itu sudah diserahkan ke biro travel,” kata dia. Marwan enggan menanggapi sejumlah anggota DPR lainnya yang ingin ikut rombongan tim pengawas haji.
Urusan permintaan tiket pesawat kelas bisnis bagi 80 anggota DPR itu pertama kali diungkapkan Irfan Setiaputra saat menghadiri rapat di Komisi VI DPR, Selasa lalu. Mulanya, anggota Komisi VI, yang membidangi urusan badan usaha milik negara, menanyakan kesiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Kemudian Irfan menjelaskan bahwa Garuda belum bisa memenuhi permintaan 80 kursi kelas bisnis bagi anggota DPR yang akan menunaikan ibadah haji itu. Alasannya, Garuda terhambat izin dari General Authority Civil Aviation (GACA) Arab Saudi—otoritas penerbangan umum Arab Saudi—yang mensyaratkan batas akhir penerbangan haji pada 22 Juni. Alasan kedua, kursi kelas bisnis maskapai Garuda terbatas.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Irfan Setiaputra, bersiap mengikuti rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Saat dimintai konfirmasi, Irfan berdalih permintaan tersebut merupakan sesuatu yang lumrah dan tidak perlu dipersoalkan. Ia juga memastikan tiket pesawat itu tidak gratis atau 80 anggota DPR tersebut tetap harus membayarnya.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, tidak mempermasalahkan permintaan kursi kelas bisnis ke maskapai penerbangan bagi anggota DPR. Ia mengatakan rombongan anggota DPR itu bertugas sebagai tim pengawas penyelenggaraan ibadah haji. Selanjutnya, legislator yang hendak menunaikan ibadah haji tersebut ada kemungkinan mendapat visa furoda, haji khusus, atau visa mujamalah—program haji di luar kuota pemerintah.
Adapun pemerintah mendapat kuota haji pada 2023 sebanyak 229 ribu orang. Angka ini sudah termasuk kuota tambahan sebanyak 8.000, yang baru diterima pemerintah pada Mei lalu.
Hilman menegaskan, anggota DPR yang berangkat secara mandiri tidak menggunakan kuota Kementerian Agama. Ia juga berpendapat bahwa tidak ada larangan bagi legislator yang akan menunaikan ibadah haji untuk ikut rombongan tim pengawas haji DPR. “Apa yang dilakukan anggota Dewan yang menggunakan jalur mandiri dan ikut dalam rombongan tim pengawas boleh-boleh saja,” ujar Hilman.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai permintaan kursi pesawat kelas bisnis tersebut rentan akan penyalahgunaan wewenang. Apalagi permintaan 80 kursi maskapai Garuda ini diajukan secara lisan dan tanpa melalui prosedur resmi. “Ini hanya permohonan lisan. Seharusnya Garuda menolak,” kata Trubus.
JIHAN RISTIYANTI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo