Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tukar Tambah Proposal Anggaran

Pembahasan anggaran negara 2016 diwarnai intervensi politikus Senayan. Hampir tak jadi disahkan karena ada penolakan terhadap suntikan modal ke perusahaan negara.

9 November 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BAMBANG Brodjonegoro menyelinap keluar dari ruang Badan Anggaran di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat tengah malam dua pekan lalu. Rapat anggaran antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mandek karena Fraksi Gerindra menolak menyetujui proposal pemerintah. Ditemani anggota staf khususnya, Arif Budimanta, Menteri Keuangan itu melesat menuju Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru. Di sana, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani sudah menunggu.

Pertemuan mereka diawali penjelasan pemerintah tentang politik anggaran, target penerimaan, hingga belanja negara. Tensi diskusi mulai panas tatkala membicarakan penyertaan modal negara pada sejumlah badan usaha milik negara. Bambang menjelaskan alasan mengapa pemerintah menyuntikkan dana. Prabowo tak sependirian. Keduanya berdebat sengit dengan argumen masing-masing. "BUMN penting, tapi bukan prioritas saat ini," kata Prabowo dengan nada tinggi, seperti ditirukan seorang politikus Senayan, Selasa pekan lalu.

Perdebatan selama satu jam tersebut berakhir tanpa kesepakatan. Pemerintah tak bersedia menghapus penyertaan modal negara dari rancangan anggaran. Sedangkan Prabowo berkukuh menolak proposal belanja pemerintah jika penyertaan modal negara tetap dimasukkan. Bambang balik kanan melapor kepada Presiden Joko Widodo. Sedangkan Prabowo mengatakan butuh waktu untuk memikirkan sikap akhir partainya.

Arif Budimanta mengakui adanya adu pendapat antara Prabowo dan Bambang dalam pertemuan tersebut. "Diskusinya argumentatif dan bersahabat," ujar Arif. Dia menampik jika Prabowo disebut menolak mentah-mentah proposal pemerintah. Meskipun tak bersepakat, menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, kedua pihak saling memahami posisi masing-masing. Bambang tak bersedia menjelaskan detail pertemuannya dengan Prabowo. "Intinya sudah ada kesepakatan," kata Bambang. Adapun Ahmad Muzani tertawa saat dimintai konfirmasi. "Kata siapa Prabowo marah-marah?" ujarnya.

Pangkal alotnya pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 adalah penyertaan modal negara kepada sejumlah perusahaan pelat merah. Total bujet yang dikucurkan mencapai Rp 38 triliun. PT Perusahaan Listrik Negara, misalnya, memperoleh alokasi tertinggi, yakni Rp 10 triliun. Dua perusahaan konstruksi, PT Wijaya Karya dan PT Hutama Karya, masing-masing memperoleh bantuan Rp 4 triliun dan Rp 3 triliun. Bambang menyebutkan suntikan dana diperlukan untuk pembangunan infrastruktur, penguatan ketahanan pangan, dan industri dalam negeri. Pencairan anggaran ini, kata Bambang, mesti atas persetujuan Komisi Keuangan DPR.

Muzani mengatakan partainya menolak penyertaan modal ke perusahaan negara dengan sejumlah alasan. Pertama, BUMN seharusnya memberikan untung, bukan justru membebani negara. Kedua, dana bantuan pada APBN 2015 pun tak terserap sepenuhnya. Dari Rp 62 triliun modal yang disetujui, BUMN hanya mampu menyerap Rp 28 triliun. "Itu juga tidak terlalu jelas pertanggungjawabannya," ujar Muzani. Hingga Jumat petang dua pekan lalu, Presiden Jokowi terancam menggunakan anggaran lama karena belum ada persetujuan parlemen.

Untuk sejumlah fraksi yang keberatan dengan penyertaan modal negara, catatannya dimasukkan sebagai bagian dari APBN 2016. Fraksi Gerindra berkukuh pada posisinya. Muzani menuturkan, sekitar pukul delapan malam, Prabowo menghubunginya. "Setujui APBN dengan catatan kritis," kata Muzani menirukan ucapan Prabowo. Mendengar Gerindra melunak, pemerintah pun tak ngotot lagi. Meskipun tetap dicantumkan dalam daftar belanja, soal suntikan modal ini baru akan dibahas dalam anggaran perubahan. Pada pukul 20.27, anggaran pertama pemerintahan Jokowi sebesar Rp 2.095 triliun disahkan.

* * * *

Gerilya pemerintah agar usul anggarannya diterima parlemen sudah lama dilakukan. Presiden Jokowi mengutus Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mendekati politikus Senayan. Luhut, misalnya, mengumpulkan semua pemimpin fraksi di Hotel Luwansa pada 18 Oktober terkait dengan penerimaan negara dan tax amnesty. Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin membenarkan adanya pertemuan ini, tapi enggan menjelaskan detailnya.

Seorang politikus Senayan mengatakan proposal pemerintah tentang kenaikan pendapatan negara dan penyertaan modal membuka ruang negosiasi dengan Senayan. Karena itulah beberapa butir anggaran diotak-atik, termasuk menyisipkan pasal yang menguntungkan Dewan. Salah satunya Pasal 12 ayat 2 Rancangan Undang-Undang APBN 2016. Penjelasan pasal ini menyatakan daerah penerima dana alokasi khusus diusulkan dan disampaikan oleh parlemen ke pemerintah.

Berdasarkan draf awal Rancangan APBN 2016 versi pemerintah, tak ada klausul yang memberi DPR kewenangan ikut mengelola dana alokasi khusus. Menurut Wakil Ketua Badan Anggaran Said Abdullah, pimpinan Badan Anggaran kecolongan oleh kemunculan pasal ini. Adapun Ketua Badan Anggaran Ahmadi Noor Supit menegaskan, pengusul anggaran tetap dari pemerintah, sehingga pasal tersebut harus dihapus dari draf. "Jangan sampai masyarakat berpandangan kami cawe-cawe mengusulkan anggaran," ujarnya. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Teguh Boediarso juga tak menerangkan siapa pengusul klausul ini. Namun dia mengatakan pemain utama dana alokasi khusus adalah pemerintah daerah.

Seorang anggota Badan Anggaran menuturkan ketentuan ini muncul dalam rapat Panitia Kerja Transfer Daerah di Badan Anggaran. Bahkan dalam rapat itu sempat terjadi perebutan pemimpin sidang antara Ahmadi Noor Supit dan wakilnya, Said Abdullah. Politikus itu menuturkan, rapat panitia kerja biasanya dipimpin wakil ketua. "Kenapa Ketua Badan Anggaran tiba-tiba memimpin rapat?" kata politikus partai pendukung pemerintah itu. Said Abdullah menampik pernah ada kejadian ini. "Tidak ada keributan," ujar Said.

Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G. Plate menuding, kehadiran pasal ini merupakan hasrat politikus Dewan mengakomodasi usul program pembangunan daerah pemilihan melalui dana alokasi khusus. Dalam usul pemerintah, total dana alokasi khusus yang diterima kabupaten/kota maksimal Rp 100 miliar. Dalam kesepakatan akhir antara pemerintah dan DPR, tak ada batas atas nilai yang bisa diterima kabupaten/kota. Seorang anggota Badan Anggaran khawatir ketiadaan limitasi ini membuka ruang kongkalikong pemerintah daerah dengan parlemen dan pemerintah pusat. Politikus lain di Badan Anggaran bahkan menunjukkan tabel yang memuat pembagian usul anggaran di setiap kabupaten/kota.

Gagal masuk lewat kewenangan pengusulan dana alokasi khusus, anggota Badan Anggaran bercerita, koleganya mencari celah lain. Politikus ini menjelaskan, dalam sejumlah rapat, kerap ada otak-atik poin dana alokasi khusus yang angka nominalnya mencapai Rp 85,5 triliun. Dia menunjukkan dokumen dana alokasi khusus usul pemerintah, pembahasan di DPR, dan nilai yang disetujui. Contohnya sektor transportasi. Dari dokumen tersebut, usul pemerintah hanya sebesar Rp 10,7 triliun. Dalam persetujuan akhir, besar anggaran ini membengkak menjadi Rp 21,5 triliun. Selisih dana Rp 10 triliun lebih ini berpotensi menjadi bancakan politikus parlemen. "Peningkatan ini karena ada tekanan dari Senayan," ujarnya.

Indikasi kongkalikong anggaran pun bisa dilacak dari tambahan belanja prioritas yang nilainya mencapai Rp 18 triliun. Misalnya Lembaga Sandi Negara yang mengusulkan anggaran sebesar Rp 805 miliar kepada Komisi Pertahanan Dewan. Ketika disinkronisasi di Badan Anggaran, lembaga itu justru diguyur tambahan uang Rp 100 miliar. Anggota Komisi Pertahanan Dewan, Syaifullah Tamliha, mengatakan penambahan anggaran ini tak pernah dibahas dalam rapat komisi.

Akibat penambahan itu, pagu anggaran Lembaga Sandi Negara senilai Rp 905 miliar diberi tanda bintang. Padahal, menurut putusan Mahkamah Konstitusi pada 2014, adanya pembahasan setelah pengesahan bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah menilai pemberian bintang bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena bukan bagian dari fungsi pengawasan DPR.

Barter anggaran lain dalam pembahasan APBN 2016 adalah melalui anggaran penundaan sebesar Rp 21,3 triliun. Dalam risalah hasil rapat Badan Anggaran, pemimpin lembaga diminta menyelaraskan kegiatan yang anggarannya ditunda sampai triwulan kedua 2016. Pagu anggaran ini bakal diusulkan kembali oleh pemerintah pada APBN Perubahan 2016. Seorang politikus mengatakan anggaran penundaan tak ada bedanya dengan dana optimalisasi. Akibat barter anggaran inilah pemerintah ngotot penyertaan modal tetap masuk APBN 2016. Apalagi target penerimaan pajak yang disesuaikan dengan pengampunan pajak (tax amnesty) dihapus dalam pembahasan.

Saat rapat paripurna pengesahan pada Jumat dua pekan lalu, Luhut Pandjaitan datang menemui pimpinan Dewan di sela-sela forum lobi antar-pemimpin fraksi. Luhut belum bisa dimintai komentar soal kedatangannya itu. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto membenarkan kabar kehadiran Luhut. Namun dia enggan menjelaskan apa yang dibicarakan. "Yang penting APBN disetujui," ujarnya.

Wakil Ketua Badan Anggaran Said Abdullah membantah ada barter anggaran antara DPR dan pemerintah. Menurut politikus PDI Perjuangan ini, rapat Badan Anggaran selalu terbuka untuk umum. Dia menegaskan, "Tidak ada anggaran yang disusupkan."

Wayan Agus Purnomo, Aditya Budiman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus