Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pencari Fakta atau ad hoc yang dibentuk Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM) menyimpulkan tidak ada unsur plagiarisme dalam dua buku sejarah Madiun yang ditulis oleh dosen sejarah UGM Sri Margana. Merespons hal tersebut, Kepustakaan Populer Gramedia selaku penerbit ‘Kuasa Ramalan’ merasa tidak perlu lagi mengeluarkan pernyataan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Biarkan publik yang menilai klarifikasi UGM,” kata Editor Senior KPG Candra Gautama saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 23 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Candra mengatakan klarifikasi yang dikeluarkan KPG pada 4 November 2024 sudah cukup merangkum segala informasi yang diperlukan bagi publik untuk menilai apakah telah terjadi plagiarisme atau tidak.
Dalam klarifikasi yang ditandatangani oleh Christina Udiani selaku Editorial and Production Manager, KPG turut melampirkan bukti-bukti dugaan plagiarisme terhadap buku ‘Kuasa Ramalan’ yang ditulis sejarawan Inggris Peter Carey. Bukti-bukti tersebut memuat perbandingan cetakan pertama dan kedua buku ‘Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik’ serta perbandingan cetakan kedua dan ketiga buku ‘Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI’.
Menurut Candra, publik dengan sendirinya bisa menilai apakah tim ad hoc UGM sudah adil dalam melakukan investigasi. “Alangkah bijaksana kalau tim ad hoc itu berlawanan dan memeriksa data-data yang berlawanan juga,” kata dia.
Candra mengaku UGM tidak pernah mengundang KPG untuk memberikan keterangan sejak tim itu dibentuk oleh Dekan FIB, Setiadi. Sebagai catatan, Setiadi merupakan salah satu perwakilan UGM yang hadir dalam mediasi dengan Peter Carey pada Februari 2020.
Selain itu, Candra juga mengatakan UGM seharusnya mengungkap siapa saja yang menjadi anggota tim ad hoc, sebab masalah ini sudah menjadi isu publik. Dia juga mengatakan KPG ingin agar dunia akademik kembali memiliki wibawa, sebab dunia akademik adalah milik bersama.
Dihubungi secara terpisah, Peter Carey menilai UGM tidak serius dalam menanggapi plagiarisme yang melibatkan dosennya. “Kalau tidak ada plagiarisme mengapa mereka waktu itu menyetujui permintaan KPG untuk menarik dan menghancurkan buku cetakan satu dan cetakan kedua?” kata Peter melalui pesan singkat pada Ahad, 24 November 2024. Menurut Peter, langkah UGM untuk melindungi pelaku plagiarisme mencerminkan penurunan moral dan standar profesional di perguruan tinggi Indonesia.
Sebelumnya, Setiadi dalam keterangan resmi mengatakan bahwa pengutipan dalam dua buku yang ditulis oleh Sri Margana dkk sudah sesuai kaidah. “Tim ad hoc berkesimpulan bahwa kedua buku tidak dapat dikategorikan sebagai plagiasi,” kata Dekan FIB UGM, Setiadi, dalam keterangan resminya pada Jumat, 15 November 2024.