Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

UMK Tangerang Naik 6,5 Persen, Partai Buruh Berharap Daerah Lain Mengikuti

UMK Tangerang disepakati naik sebesar 6,5 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

14 Desember 2024 | 16.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyambut baik keputusan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang mengenai penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Presiden KSPI sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, menilai capaian ini sebagai bukti perjuangan kolektif kaum buruh. Ia mengatakan keberhasilan ini tak lepas dari konsistensi Partai Buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja, termasuk melalui kemenangan judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Keputusan ini merupakan langkah maju dalam memperjuangkan upah layak bagi buruh. Kami mengajak daerah lain untuk mengikuti jejak Kota Tangerang dalam menetapkan kenaikan upah yang adil," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 14 Desember 2024.

Dalam rapat tersebut, UMK Tangerang disepakati naik sebesar 6,5 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Kenaikan ini setara dengan Rp 309.418,82, sehingga total UMK Kota Tangerang 2025 menjadi Rp5.069.708,36.

Rapat yang berlangsung di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang tersebut dihadiri oleh perwakilan Serikat Pekerja/Buruh, Pengusaha (Apindo dan Kadin), Akademisi, dan Pemerintah Kota Tangerang

Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menyepakati besaran UMSK Kota Tangerang untuk berbagai sektor unggulan, dengan tambahan berkisar antara 2-7 persen dari UMK 2025. Untuk Sektoral 1 misalnya, kenaikan upah buruh mencapainya 13,5 persen. Nilai ini didapat dari kenaikan UMK 6,5 persen dan Sektoral sebesar 7 persen sehingga totalnya 13,5 persen.

Partai Buruh dan KSPI menyerukan agar seluruh elemen buruh di Indonesia terus menjaga semangat perjuangan ini, terutama dalam mengawal kenaikan UMK dan UMSK sesuai dengan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023

Sebelumnya Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar juga telah menetapkan UMP 2025 Banten sebesar Rp 2.905.119,90. Angka ini naik 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan buruh di wilayah ini. 

Selain itu, upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Banten juga ditetapkan dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, menjadi Rp 2.916.644,90. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 dan 457 Tahun 2024.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen tanpa melalui dasar formula perhitungan yang pasti. Menurut Yassierli, hal tersebut disebabkan rentang waktu pembahasan UMP yang sangat mepet karena harus ditetapkan sebelum tahun 2024 berakhir.

“Saya sering katakan ini adalah pengecualian ya, kami harus keluar dengan (kebijakan) simpel karena waktunya juga sudah mepet,” kata Yassierli kepada Tempo, Senin, 9 Desember 2024.

Oleh karena itu pula, Yassierli menyebutkan, pemerintah pusat akhirnya memilih opsi untuk memukul rata kenaikan UMP sebesar 6,5 persen di semua provinsi di tanah air. Hal ini untuk mengantisipasi pembahasan yang berlarut-larut di tingkat daerah terkait besaran UMP 2025.

Putri Safira Pitaloka dan Vedro Immanuel berkontribusi dalam tulisan ini. 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus