Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Unpad Pecat Dokter Peserta PPDS Pelaku Kekerasan Seksual

Unpad menyatakan terduga diberhentikan dari program PPDS karena melanggar kode etik profesi.

9 April 2025 | 15.52 WIB

Ilustrasi  kekerasan seksual. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -- Universitas Padjadjaran (Unpad) memecat PAP, 31 tahun, dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran. Unpad memberhentikan dokter PPDS itu karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pernyataan bersama yang dirilis Kantor Komunikasi Publik Unpad menyatakan, dokter peserta program tersebut dinilai telah mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, serta melanggar norma hukum. “Terduga telah diberhentikan dari program PPDS karena diduga melanggar kode etik profesi berkategori berat dan melanggar disiplin,” tulis pernyataan Kantor Komunikasi Publik Unpad yang diterima Tempo pada Rabu, 9 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus dugaan kekerasan seksual terjadi pada pertengahan Maret lalu di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat. Dugaan pemerkosaan itu kemudian mencuat di media sosial Instagram. Seorang residen program spesialis anestesi di Unpad berinisial PAP diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien rumah sakit tersebut.

Dilansir dari Antara, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Yudi Mulyana Hidayat mengatakan, pihaknya bersama RS Hasan Sadikin berkomitmen mengawal proses kasus ini dengan tegas, adil, dan transparan. "Serta memastikan tindakan yang diperlukan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga,” kata Yudi di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 9 April 2025.

Yudi mengecam keras bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik. Dia menegaskan Unpad dan RSHS telah mengambil langkah serius dengan memberikan pendampingan kepada korban selama proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat. Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Jawa Barat. “Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung penyelidikan yang dilakukan kepolisian.” 

Adapun Kepolisian Daerah Jawa Barat juga telah menahan PAP. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kepolisian Jawa Barat Komisaris Besar Surawan mengatakan penahanan terhadap terduga pelaku sudah dilakukan sejak 23 Maret 2025. Kasus tersebut sedang berada dalam tahap penyidikan. “Tersangka sudah ditangkap dan ditahan tanggal 23 Maret, saat ini masih proses sidik,” kata Surawan lewat pesan singkat pada Rabu, 9 April 2025. Hasil penyidikan kasus ini, Kepolisian menyatakan, hanya ada satu orang tersangka.

Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus