Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Walad pun pasrah

Walikota sabang, yusuf walad, dituduh menyelewengkan uang negara sebesar Rp 1,2 milyar. zainuddin mardjohan diangkat sebagai pejabat sementara.(nas)

13 Agustus 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

YUSUF Walad, 48 tahun, sudah mengantungi tiket ketika 10 petugas Kejaksaan Tinggi Aceh mencegatnya di bandar udara Blang Bintang, Banda Aceh, Sabtu pekan lalu. Walikota Sabang yang dua hari sebelumnya "ditarik" dari jabatannya itu bermaksud terbang ke Jakarta melapor pada Mendagri Soepardjo Roestam. Namun sebelum bertolak ia harus menanda-tangani surat perintah tahanan kota. Gubernur Aceh Hadi Thayeb kemudian bertindak cepat. Selasa minggu ini ia melantik Zainuddin Mardjohan, bekas Bupati Aceh Timur, sebagai pejabat sementara Walikota Sabang. Yusuf dituduh menyelewengkan uang negara meliputi Rp 1,2 milyar. "Tapi sampai sekarang baru ditemukan bukti penyelewengan administratif dan penyelewengan prosedur," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Achmad Achir. Kasus ini berpangkal dari status Sabang itu sendiri sebagai kota perdagangan dan pelabuhan bebas yang diatur dengan UU No. 3 dan 4/1970. Berbeda dari kotamadya atau kabupaten lain, Sabang berhak mengutip semua jenis pajak di wilayahnya, rata-rata Rp 400 juta per tahun. Sejak 1970 sampai 1980 UU tersebut tidak jalan. Dan selama itu dana tersebut dinikmati Komando Pelaksana Pembangunan Proyek Pelabuhan Bebas Sabang. Ketika Yusuf, yang semula mengajar di FE Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, jadi walikota (1978), ia memanfaatkan dana yang menjadi hak pemerintah daerah itu. Berkat kegigihannya, APBD Kotamadya Sabang yang semula Rp 177 juta, pada 1978 menjadi Rp 1,2 milyar. Dana tersebut antara lain dipergunakan membina kegiatan olah raga, pembangunan sarana peribadatan, termasuk pembelian KM Sabang Ekspress seharga Rp 40 juta, karena sarana angkutan memang dirasakan sangat kurang. Menghadapi tuduhan manipulasi, Yusuf nampak pasrah. "Kalau kelak terbukti saya bersalah, saya rela menerima risikonya," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus