Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Melawan Intimidasi PT Vale di Sorowako

Warga Sorowako, Luwu Timur, mengadu ke Komnas HAM. Intimidasi pihak PT Vale Indonesia dan kepolisian diduga melanggar HAM.

30 Mei 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aktivitas Tambang nikel di area PT Vale Indonesia Tbk di Morowali, Sulawesi Tengah, 28 Maret 2023. TEMPO/Didit Hariyadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Intimidasi pihak perusahaan dan personel kepolisian kepada warga Sorowako dilaporkan ke Komnas HAM pada Jumat, 26 Mei lalu.

  • Selain diusir dari lokasi ganti rugi, sejumlah warga Sorowako kesulitan mengakses layanan kesehatan dan pendidikan.

  • Konflik agraria antara PT Vale Indonesia dan warga Sorowako, Luwu Timur, terjadi sejak 1970-an.

JAKARTA – Warga Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Andi Baso Mapeware, 70 tahun, masih mengingat kejadian pada 7 Maret lalu. Saat itu, puluhan polisi bersenjata lengkap mendatangi Old Camp—tempat tinggal eks karyawan PT Vale Indonesia yang ditempati warga Sorowako korban tambang—di Sorowako. Polisi mengawal pegawai perusahaan tambang nikel itu ketika memasang papan berisi larangan masuk ke area Old Camp.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mereka memasang di sembilan titik di Old Camp,” kata Andi, Senin, 29 Mei 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di papan tersebut juga tertulis Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00406 Tahun 2022 serta ancaman pidana bagi siapa pun yang memasuki kawasan itu tanpa izin. Puluhan warga Sorowako berusaha melawan pemasangan papan larangan ini, tapi mereka tak berdaya. 

Pendamping warga Sorowako, Mustajam Ramli, mengatakan polisi mendatangi rumah-rumah warga dan meminta mereka mengosongkan kawasan Old Camp. Padahal kawasan Old Camp, kata Mustajam, merupakan milik warga Sorowako sebagai ganti rugi atas tanah mereka di Gunung Songko yang dijadikan area tambang nikel

Intimidasi pihak perusahaan dan personel kepolisian terhadap warga Sorowako dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Jumat, 26 Mei lalu. Perwakilan warga Sorowako mengadu ke Komnas HAM didampingi sejumlah lembaga, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Trend Asia, dan Safety. 

Satpam dan karyawan PT Vale menancapkan papan dilarang masuk di Old Camp, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, 7 Maret 2023. Mustajam Ramli.

Juru kampanye program Trend Asia, Novita Indri, mengatakan warga Sorowako mengadukan intimidasi dan upaya kriminalisasi pihak PT Vale tersebut ke Komnas HAM. Langkah tersebut sebagai opsi terakhir karena semua pihak di Luwu Timur diduga berpihak kepada perusahaan. "Warga bingung mau mengadu ke mana lagi. Ke aparat dan pemerintah daerah tidak mungkin. Mereka diduga berpihak ke PT Vale," kata Novita, kemarin.

Divisi Advokasi dan Jaringan YLBHI, Edy Kurniawan Wahid, mengatakan ada berbagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang dialami warga Sorowako. Tak hanya diusir dari Old Camp, mereka juga kesulitan mengakses layanan kesehatan dan pendidikan. Misalnya, anak-anak warga Sorowako yang berkonflik dengan perusahaan ditolak saat meminta surat keterangan sehat dari puskesmas setempat. Puskesmas mensyaratkan adanya surat rekomendasi dari Kerukunan Wawainia Asli Sorowako (KWAS). Namun KWAS tidak memberikannya. Kondisi serupa terjadi saat anak warga hendak bersekolah.

"Padahal surat izin itu diperlukan untuk mendaftar ke sekolah," kata Edy. 

Ia mengatakan berbagai fakta itu menguatkan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan. Mereka berharap Komnas HAM ikut mendesak PT Vale memberikan hak atas tanah warga Sorowako di Old Camp. Mereka juga meminta Komnas HAM memberikan surat perlindungan bagi warga asli Sorowako. 

Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, mengatakan lembaganya masih mendalami aduan tersebut. Namun, kata dia, Komnas HAM meminta para pihak, termasuk kepolisian, menghentikan pemanggilan dan intimidasi terhadap warga Sorowako. Komnas HAM juga meminta PT Vale menyelesaikan konflik agraria sesuai dengan kesepakatan bersama warga setempat.

"PT Vale harus mematuhi kesepakatan bersama warga, yaitu memberikan ganti kerugian," kata Hari, kemarin. Komnas HAM, kata dia, juga menerbitkan surat perlindungan kepada warga Sorowako yang mengalami kriminalisasi.

Juru bicara PT Vale Indonesia, Bayu Aji Suparam, mengatakan saat ini pihaknya masih mengkoordinasi persoalan tersebut. "Mohon kesabarannya," kata Bayu, kemarin. 

Adapun Kepala Polres Luwu Timur, Ajun Komisaris Besar Silvester Simamora, tidak menjawab permintaan konfirmasi Tempo. Lewat rilis yang beredar di kalangan wartawan, Silvester membenarkan bahwa pihaknya memasang papan yang isinya meminta warga Sorowako mengosongkan lahan di Old Camp pada 7 Maret lalu. 

Aparat keamanan saat datang ke rumah warga Desa Sorowako untuk memberikan peringatan meninggalkan Old Camp di Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Selasa, 7 Maret 2023. Mustajam Ramli.

Kronologi Konflik Agraria di Sorowako

Mustajam Ramli menceritakan awal mula warga Sorowako menempati bekas rumah-rumah PT Vale Indonesia yang disebut Old Camp tersebut. Semuanya berawal ketika Vale Indonesia—dulu bernama PT International Nickel Indonesia (Inco)—berkonflik dengan warga setempat karena perusahaan menjadikan lahan warga Sorowako di Gunung Songko sebagai area tambang nikel pada 1970-an. 

Sebenarnya, sebelum mencaplok lahan warga Sorowako, PT Vale sudah lama mengeksplorasi nikel di wilayah Sulawesi, yaitu sejak 1920-an. Tapi perseroan mulai melakukan produksi komersial pada 1978. Luas konsesi tambang nikel PT Vale mencapai 118.017 hektare, yang terbentang di perbatasan Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Rata-rata produksi tahunan perusahaan sebesar 75 ribu metrik ton. 

Warga setempat lantas memprotes perusahaan dan pemerintah daerah karena lahan mereka di Gunung Songko dijadikan lokasi tambang secara sepihak. Konflik agraria ini berlangsung menahun. Konfik agraria tersebut mereda setelah Bupati Luwu Timur mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 50 Tahun 2002 yang isinya menyebutkan bahwa 62 warga Sorowako atas nama Andi Baso secara sah sebagai pemilik lahan seluas 100 hektare di Gunung Sangko. 

PT Vale Indonesia menerimanya, lalu bernegosiasi dengan pemilik lahan. "PT Vale menawar lahan dengan harga murah, tapi warga tidak mau," kata Mustajam.

Meski kedua kubu belum mencapai kesepakatan, pihak perusahaan sudah menggusur warga setempat tanpa memberikan ganti rugi. Belakangan, pihak perusahaan menawarkan area Old Camp sebagai pengganti lahan warga Sorowako yang dijadikan lokasi tambang. 

Negosiasi kedua pihak menemui titik terang pada 2020. PT Vale, pemegang kuasa korban ganti rugi lahan, dan Ketua KWAS menyepakati lokasi ganti rugi warga Sorowako adalah area Old Camp dan Topondau. Lalu dibuat peta kaveling berukuran 10 x 15 meter per satu kaveling. Setiap kaveling diberi nomor dan blok sebagai penanda. Setelah itu, perusahaan membongkar rumah-rumah bekas karyawan perusahaan di Old Camp. 

Satu tahun berikutnya, kedua pihak menyepakati daftar penerima kaveling sebagai ganti rugi penggusuran lahan di Gunung Songko. Namun pihak PT Vale justru berusaha mengusir warga yang kini tinggal di Old Camp pada 7 Maret lalu.

Selain mengusir, pihak perusahaan mengajukan somasi kepada 39 warga Sorowako. Lalu mereka melaporkan warga ke Polres Luwu Timur dengan tuduhan menyerobot lahan Old Camp pada 17 Maret lalu. "Sebanyak 21 orang sudah dipanggil kepolisian dengan status pemanggilan undangan klarifikasi," ujar Mustajam.

Aktivitas penambangan bijih nikel di area PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Sulawesi Selatan, 29 Maret 2023. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Divisi Advokasi dan Jaringan YLBHI, Edy Kurniawan Wahid, mengatakan warga Sorowako memastikan tanah di bekas Old Camp yang mereka tempati sah milik mereka. Sebab, tanah itu merupakan bagian dari ganti rugi atas lahan mereka yang ditambang perusahaan di Gunung Songko. 

Edy justru menduga PT Vale menipu warga Sorowako. Sebab, perusahaan sudah bersedia melepaskan tanah Old Camp kepada warga pada 2020, tapi belakangan justru mengusir warga dari sana. "PT Vale enggak mau melepasnya dan mengklaimnya kembali," kata Edy.

Ia mengatakan PT Vale juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan ingkar janji atau wanprestasi. Ada perjanjian perdata yang dilanggar karena ada surat dan saksi saat kedua pihak menandatangani kesepakatan. 

Selain itu, Edy menduga PT Vale berusaha memicu konflik di antara masyarakat setempat. Misalnya, warga Sorowako yang bekerja di PT Vale kerap berkonflik dengan warga korban tambang tanpa alasan yang jelas. Lalu mereka juga pernah melaporkan warga korban tambang ke kepolisian atas tuduhan perusakan lahan. 

Menurut Edy, warga korban tambang sebetulnya tidak keberatan mengosongkan lahan bekas karyawan PT Vale tersebut asalkan perusahaan mengembalikan tanah masyarakat di Gunung Songko. 

HENDRIK YAPUTRA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus