BAGI warga keturunan asing, mengurus Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SBKRI) bukan perkara gampang. Buktinya, hingga kini sekitar 50 ribu permohonan bukti kewarganegaraan itu, kebanyakan dari Kalimantan Barat, Riau, dan Sumatera Utara, masih terkatung-katung. Sebenarnya, bagi mereka yang otomatis menjadi WNI karena proses naturalisasi, SBKRI itu tak perlu diurusnya lagi. Namun, kenyataannya, surat bukti itu sering ditanyakan dalam berbagai urusan. Mulai dari masuk sekolah, mencari pekerjaan, sampai mengurus izin mendirikan perusahaan. Secara teoretis, SBKRI sudah tak diperlukan lagi karena Presiden lewat Inpres 2/1980 telah menginstruksikan pemberian SKBRI bisa diselesaikan hingga 17 Agustus 1980. Namun, hingga lewat batas waktu itu, masih banyak warga yang belum punya bukti kewarganegaraan itu. "Maka, saya lengkapi dengan Peraturan Menteri Kehakiman, tapi tetap saja ada kendala," kata Menteri Kehakiman Ismail Saleh. Kendala yang dimaksud datang dari kesulitan administrasi dan teknis. Seperti halnya 10 ribu permohonan asal Kalimantan Barat -- sebagian besar milik keturunan Cina di kampung-kampung -- yang macet karena persyaratan administrasinya tidak lengkap. "Pengadilan sudah menanyakan, tapi yang bersangkutan tak segera melengkapinya," kata Ismail Saleh dalam tatap muka dengan 50 WNI keturunan Cina di Singkawang, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu. Dari pertanyaan yang muncul dalam pertemuan di Kabupaten Sambas, Pontianak, dan Mempawah itu terungkap pula penyebab keterlambatan. Biasanya itu terjadi karena sering ditanyakan akta kawin orangtua. Lebih repot lagi, akta kakek nenek mereka pun ditanyakan. Belum lagi kesulitan teknis yang dialami Departemen Kehakiman untuk menyelesaikan kasus per kasus. Misalnya saja keraguan mengenai akta lahir baru -- yang dibuat berdasarkan penetapan pengadilan negeri -- tapi tak tersebut dalam formulir isian dalam lampiran Inpres. "Ini harus dicek di lapangan dulu. Apakah benar-benar anaknya terlupa atau bagaimana," kata Musnal Affandi, Direktur Tata Negara Departemen Kehakiman. Maka, setelah 10 tahun terakhir ini SBKRI bagi warga Kalimantan Barat terbengkalai, Menteri Kehakiman pun membentuk satuan tugas (satgas). Kalimantan Barat adalah daerah yang pertama ditangani. Menurut laporan, kasus paling banyak memang terjadi di daerah ini. Tampaknya, WNI keturunan asal Kalimantan Barat bisa segera menarik napas lega karena satgas yang bertugas mempercepat pengurusan SBKRI ini akan mulai bekerja di awal tahun ini. "Tetapi, warga juga diminta melengkapi persyaratan administrasi. Dengan demikian, tak ada lagi yang dengan mengakuaku saja terus mendapatkan SBKRI," ujar Ismail Saleh. Secara bertahap Departemen Kehakiman akan mengumumkan SBKRI itu ke dalam Berita Negara (BN). Dengan demikian, instansi yang membutuhkan tak perlu lagi melihat bukti kewarganegaraan seseorang. Cukup melihat apakah orangtuanya terdaftar dalam BN atau tidak. Dengan satgas dan pencatatan BN yang kini dilakukan dengan komputer, tampaknya memang ada harapan cerah. "Sebelum saya menyerahkan jabatan, saya tak ingin mewariskan seabrek kebrengsekan. Saya tak ingin merepotkan menteri kehakiman yang baru," kata Ismail Saleh. G. Sugrahetty Dyan K., Andi Reza Rohadian
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini