Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ppp siapa punya

Ppp berdemonstrasi di lubukpakam, sum-ut. mereka memprotes daftar calon sementara (dcs) untuk dprd tk.ii deliserdang. gara-gara ada dua pengurus ppp daerah, versi dpp dan gubernur.

11 Januari 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KALI ini, giliran Partai Persatuan Pembangunan berdemonstrasi di Lubukpakam, Sumatera Utara. Bukan memprotes SDSB yang belakangan sudah mendingin. Mereka juga bukan melakukan kampanye dini yang pasti akan segera dibubarkan polisi. Para demonstran ini ternyata sedang menggugat perkara besar, daftar calon sementara (DCS) untuk DPRD Tingkat II Deliserdang. Maka, tak kurang dari 40 pengurus, komisaris, sampai anggota biasa PPP berbaris sambil menenteng poster di kantor Bupati Deliserdang, akhir Desember lalu. "Kalau Bupati tak membatalkan, kami tak akan berhenti protes," kata Abul Hassan Harahap, yang memimpin protes itu. Protes Abul Hassan ini punya sejarah panjang. Bermula pada Musyawarah Cabang PPP Deliserdang, Maret 1991 lalu. Kala itu, Ketua Cabang yang lama, Saabulah Siregar, dianggap melakukan pelanggaran serius oleh partai. Hal yang dianggap sebagai "dosa" Saabulah itu adalah tindakannya mengubah-ubah susunan komisaris kecamatan. Ia memecat 12 orang komca, lalu mengangkat tujuh orang dari pengurus cabang untuk merangkap sebagai komca. "Ini melanggar peraturan partai," kata Syufri Helmy Tanjung, Ketua Wilayah PPP Sumatera Utara, atasan langsung Saabulah. Itu sebabnya, Syufri akhirnya menyatakan musyawarah cabang itu tidak sah. Untuk membentuk pengurus baru di Deliserdang, yang mestinya dibentuk lewat musyawarah cabang itu, Dewan Pengurus Pusat PPP akhirnya menurunkan Surat Keputusan No. 271. Di sinilah nama Abul Hassan Harahap menduduki posisi ketua. Untuk sementara, persoalan terlihat beres. Bupati Deliserdang, Kolonel Ruslan Mansyur, juga sudah mengakui pengurus versi SK 271 ini. Pengurus baru ini pun juga sudah berkenalan dengan Bupati. Masalahnya menjadi mentah lagi ketika muncul surat Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, 14 Agustus 1991, memerintahkan Bupati agar mengembalikan kepengurusan PPP Deliserdang pada pengurus lama sebelum musyawarah yang batal itu apabila tak ada kesepakatan antara kedua pihak. Saabulah memang sepakat dengan SK 271 itu. Ia bahkan menuduh SK itu tak konstitusional. "Surat seperti itu mestinya berdasarkan rekomendasi pengurus wilayah," tuduhannya. Dengan adanya instruksi Gubernur tersebut, posisi Saabulah menjadi kuat. Dialah sekarang yang menjadi Ketua PPP yang mendapat pengakuan Pemda. Itu sebabnya, dialah yang diundang ketika PPP diminta menyusun daftar calon untuk Deliserdang. Abul Hassan sebenarnya tak menyerah. Ia tetap saja menyerahkan daftar calon versinya sendiri. Sayangnya, mentok, "Daftar saya diterima hanya sebagai daftar dari rakyat biasa, bukan mewakili PPP," kata Abul Hassan. Itulah sebabnya ia memprotes, sekalipun daftar calon itu sudah disahkan Bupati. Protes Abul Hassan ini sebenarnya sudah mendapat dukungan kuat dari pengurus PPP Pusat, yang tetap beranggapan bahwa versi Abul Hassanlah yang sah. Namun, tampaknya kekuasaan sebuah partai politik di tingkat pusat masih belum mampu melunakkan kebijaksanaan pemerintah daerah, di tingkat dua sekalipun. Itu sebabnya, Ketua Umum PPP Ismail Hasan Metareum mempertanyakan situasi ini, "Maunya apa?" katanya kesal. Menghadapi kemelut ini, Menteri Dalam Negeri Rudini, yang juga Ketua Lembaga Pemilihan Umum, menyarankan agar protes itu dijalankan menurut prosedur. Protes ini akan dibawa ke Panitia Pengawas Pelaksana Pusat yang diketuai Jaksa Agung. Hasilnya akan sampai ke Rudini sebagai ketua LPU. "Sederhana, kan? Lha kok, pakai unjuk rasa segala," katanya. Sarluhut Napitupulu, Gabriel Sugrahetty, Dwi Setyo Irawanto, YH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus