Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Yandri Susanto Didesak Mundur, PAN: Hak Prerogratif Presiden

PAN menilai desakan pencopotan Yandri Susanto dari kursi Menteri Desa bermuatan politis. Ingatkan hak prerogratif Presiden.

6 Maret 2025 | 16.14 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay saat ditemui di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Maret 2025. TEMPO/Andi Adam Faturahman
material-symbols:fullscreenPerbesar
Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay saat ditemui di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Maret 2025. TEMPO/Andi Adam Faturahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional atau PAN Saleh Partaonan Daulay meminta, agar persoalan Pilkada Serang tidak dicampuradukkan dengan persoalan lain yang tidak memiliki korelasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan, dalam konteks pilkada Serang, PAN telah menghormati putusan Mahkamah, yaitu dengan bersiap mengikuti pemungutan suara ulang, dan siap menerima apa pun hasilnya nanti. "Jadi, soal reshuffle mas Yandri Susanto itu hak prerogratif Presiden, tidak campur baur dengan masalah ini," kata Saleh saat ditemui di kantor DPP PAN, Kamis, 6 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Yandri Susanto merupakan Wakil Ketua Umum PAN yang saat ini menjabat sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Ia juga merupakan suami calon Bupati Serang, Ratu Rachma Zakiyah.

Merujuk putusan Mahkamah pada perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, Yandri terbukti melakukan cawe-cawe untuk memenangkan calon Bupati Serang yang tidak lain adalah istrinya sendiri.

Dalam putusan itu, Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pemenangan istrinya di pilkada Serang.

Saleh Daulay menepis putusan tersebut, ia mengatakan Yandri tak pernah cawe-cawe dengan jabatannya sebagai Mendes PDT, khususnya dalam perhelatan pilkada Serang.

Ia pun meminta agar desakan pencopotan Yandri tidak dilakukan atas muatan yang sarat politis. Menurut Saleh, selain hak prerogratif Presiden, reshuffle mesti dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja menteri terkait.

"Dan sejauh ini yang kami lihat, mas Yandri kinerjanya bagus, sering ke desa-desa di Indonesia, jarang sekali ada di Jakarta," ujar Saleh.

Adapun, Lokataru suatu organisasi pemantau Pilkada, telah menyampaikan surat pengaduan kepada Presiden Prabowo untuk segera mencopot jabatan Yandri Susanto sebagai Mendes PDT.

Alasannya, sebagaimana putusan Mahkamah yang membuktikan cawe-cawe Yandri, tindakan Yandri juga mencoreng nama baik Prabowo sebagai figur yang telah memberikan Yandri amanah sebagai Mendes PDT. "Maka itu, kami menagih komitmen Presiden untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Mencopot Yandri, adalah salah satu caranya," kata Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus