Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Difabel

Yogyakarta Tambah Kuota Peserta Didik Penyandang Disabilitas

Kota Yogyakarta menambah kuota peserta didik penyandang disabilitas dari 2 persen menjadi 5 persen pada tahun ajaran baru ini.

17 Juni 2020 | 10.00 WIB

Seorang guru pedamping membacakan soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) kepada murid berkebutuhan khusus di SD Inklusi Betet I, Kota Kediri, Jawa Timur, 3 Mei 2018. USBN yang wajib diikuti oleh siswa reguler dan juga siswa berkebutuhan khusus tersebut sebagai syarat tamat belajar. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Perbesar
Seorang guru pedamping membacakan soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) kepada murid berkebutuhan khusus di SD Inklusi Betet I, Kota Kediri, Jawa Timur, 3 Mei 2018. USBN yang wajib diikuti oleh siswa reguler dan juga siswa berkebutuhan khusus tersebut sebagai syarat tamat belajar. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta menambah kuota bagi peserta didik penyandang disabilitas dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2020. Semula, kuota peserta didik penyandang disabilitas ditetapkan sebanyak 2 persen, kini menjadi 5 persen dari total daya tampung setiap sekolah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penambahan kuota untuk peserta didik penyandang disabilitas itu diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2020. "Kami membuka kesempatan lebih lebar bagi anak-anak berkebutuhan khusus untuk mengakses seluruh SMP di Kota Yogyakarta," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, Selasa 16 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tambahan kuota untuk penyandang disabilitas ini melekat dalam program peserta didik baru di jalur afirmasi. Selain menambah kuota peserta didik difabel dari 2 persen menjadi 5 persen, Pemerintah Kota Yogyakarta juga meningkatkan kuota penduduk tak mampu sebesar 10 persen. Dengan begitu, total penerimaan peserta didik dari jalur afirmasi sebanyak 15 persen.

Suasana pembelajaran siswa-siswa berkebutuhan khusus di kelas tingkat SMU Sekolah Inklusif Galuh Handayani, Surabaya (05/9). TEMPO/Fully Syafi

Budi Santoso Asrori menjelaskan aturan ini mewajibkan 16 SMP negeri di Kota Yogyakarta menerima calon peserta didik disabilitas dan dari kalangan tak mampu. Jika tidak terpenuhi, maka kuota jalur afirmasi itu bisa dialihkan untuk menambah jumlah PPDB dari jalur zonasi mutu atau sistem penerimaan peserta didik berdasarkan nilai ujian sekolah.

Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta M. Ali Fahmi mengatakan dari informasi yang dia terima, pada tahun ajaran baru 2020 ini baru sekitar 80 siswa berkebutuhan khusus yang mengisi kuota PPDB di SMP Negeri Kota Yogyakarta. Padahal jika kuota 5 persen untuk peserta didik penyandang disabilitas itu dimanfaatkan maksimal, tersedia 174 kursi dari total daya tampung PPDB SMP yang jumlahnya 3.464 kursi.

DPRD Kota Yogyakarta mendorong kuota untuk peserta didik penyandang disabilitas ini benar-benar dimanfaatkan. "Kami sudah meminta pemerintah menyiapkan guru pendamping khusus yang telah mendapatkan pembekalan dan pelatihan dalam mendidik siswa berkebutuhan khusus itu," ujar Fahmi. Kota Yogyakarta memiliki 114 guru pendamping khusus yang tersebar di SD dan SMP negeri maupun swasta.

Rini Kustiani

Rini Kustiani

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus