Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabar

Kain Kafan untuk Jenazah Perempuan dan Laki-laki

Salah satu yang harus diperhatikan ketika hendak mengkafani jenazah adalah kain kafan yang digunakan dibeli dari harta jenazah.

22 Oktober 2022 | 19.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu dari empat kewajiban orang yang masih hidup terhadap seorang yang telah meninggal adalah mengafani. Ini dilakukan setelah mayit atau jenazah dimandikan dan sebelum disalati. Menurut NU Online mengafani jenazah paling sedikit adalah membungkusnya dengan kain yang dapat menutupi seluruh anggota badan dan menutup kepala bila bukan orang yang sedang ihram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kafan yang diperlukan untuk laki-laki adalah tiga lembar kain putih. Masing-masing kain berukuran lebar dengan panjang sesuai panjang tubuh jenazah dan lebarnya bisa membungkus seluruh tubuh. Mengkafani mayat dengan menggunakan kain selain warna putih hukumnya makruh sebagaimana hukum mengenakan semacam gamis dan menutup kepalanya dengan sejenis surban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim dari Sayidatina Aisyah, beliau berkata: “Rasulullah SAW dikafani dengan tiga lembar kain putih, tidak ada dalam tiga kain itu gamis dan surban.” Kain putihnya bersih yang hanya dibuat dari bahan katun

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com

Hadis riwayat Imam Turmudzi dari sahabat Ibnu Abas, menyatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Pakailah pakaianmu yang berwarna putih, karena itu sebaik-baik pakaian kalian, dan kafani mayit kalian dengannya.”

Bila yang meninggal perempuan maka disunahkan mengkafaninya dengan menggunakan lima kain putih. Kelima kain itu berupa satu helai sarung yang menutupi bagian pusar hingga anggota paling bawah, khimar atau tudung yang menutupi bagian kepala, gamis yang menutupi bagian atas hingga di bawahnya sarung, dan lembar kain yang bisa membungkus seluruh jasad mayit.

Dikutip dari buku Fiqih Lengkap Mengurus Jenazah oleh M. Nashiruddin al-Albani, salah satu yang harus diperhatikan ketika hendak mengkafani jenazah adalah kain kafan yang digunakan dibeli dari harta jenazah.

 

FATHUR RACHMAN 

Baca juga:

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus