Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 74 persen mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) berasal dari keluarga dengan ekonomi kelas menengah ke bawah. Hal itu disampaikan oleh Wakil Rektor bidang Pendidikan, Pengajaran dan Kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada Djagal Wiseso Marseno pada Rabu, 6 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bahkan, kata Djagal, sekitar 30 persen berasal dari keluarga miskin. Melihat data itu, Djagal mengatakan UGM sebagai kampus kerakyatan terus berkomitmen menjadi perguruan tinggi yang memperhatikan mahasiswa yang berasal dari keluarga ekonomi lemah, namun memiliki potensi dan prestasi tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Salah satu bentuk perhatian yang diberikan dengan mencarikan sumber-sumber pemberi beasiswa sebagai pendukung finansial mahasiswa agar dapat meningkatkan prestasi dan mempercepat proses penyelesaian studi,” katanya seperti dilansir di laman resmi UGM.
Hingga tahun 2021, jumlah mahasiswa penerima beasiswa dan besaran nominal beasiswa terus mengalami peningkatan. Beasiswa diwujudkan dalam bantuan uang kuliah tunggal (UKT), biaya hidup dan relaksasi UKT. “Pada Tahun 2021 UGM mengelola 190 jenis beasiswa yang bersumber dari 117 mitra dengan nominal mencapai Rp 295 miliar yang disalurkan pada 19.766 mahasiswa baik mahasiswa Diploma, Sarjana dan Pascasarjana,” ungkapnya.
UGM, kata Djagal, selalu memperhatikan besar biaya kuliah terkait dengan ekonomi mahasiswa dan juga jati diri UGM sebagi universitas kerakyatan. Menurut Djagal, rata-rata biaya kuliah selama 4 tahun untuk rumpun ilmu Saintek sebesar Rp 68,5 juta. Sedangkan biaya kuliah untuk Soshum Rp 56 juta.
Untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, menurut Djagal, besar uang UKT bisa nol rupiah hingga Rp 500 ribu per semester. Besaran UKT dikelompokkan menjadi delapan. Seperti kelompok kelompok I atau UKT 1 mulai dari nol rupiah hingga maksimal Rp500.000 per semester. Lalu, kelompok II sebesar Rp 501 ribu– Rp1 juta.
Sedangkan untuk kelompok 3 minimal Rp 2,4 juta hingga maksimal Rp7,5 juta. Sedangkan untuk kelompok 8 (UKT 8) minimal Rp 8 juta hingga Rp 26 juta. Ia menyebutkan nilai UKT ini berlaku untuk semua jalur penerimaan. “Penentuan nominal UKT dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa berdasarkan pendapatan, jumlah tanggungan, dan pihak yang membiayai,” jelasnya.
Seperti diketahui, UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Besaran biaya UKT ini ditetapkan oleh pemimpin PTN masing-masing termasuk dalam hal ini rektor di masing-masing Universitas.