Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO. Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyoroti kebijakan kurikulum darurat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim di masa pandemi Covid-19. Mereka meminta Menteri Nadiem tak fokus penyederhanaan hanya pada tiga hal: literasi, numerasi dan pendidikan karakter.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Fokus materi yang sifatnya aplikatif seperti sains seharusnya bisa dimasukkan dalam kurikulum itu, jadi tidak sekedar pada tiga fokus tersebut," ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, Didik Wardoyo, Minggu 9 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Didik menuturkan, materi seperti sains akan menuntun peserta didik untuk tidak lepas dari hal-hal aplikatif ketika mereka berkutat pada literasi dan numerik. Sehingga bisa tetap menjadi materi yang melengkapi pengembangan pengetahuan dan kemampuan para siswa.
Menurut Didik, sekolah-sekolah di DI Yogyakarta telah menyusun sendiri kurikulum sesuai tingkat satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021. Namun model penyederhaan hanya sebatas menyesuaikan pada target pencapaian yang bisa ditempuh dalam situasi pandemi.
Sekolah-sekolah itu, ujar Didik, "Memiliki target yang berbeda satu sama lain. Sesuai kondisi lingkungan masing-masing."
Didik mengatakan, DI Yogyakarta tak terlalu mempersoalkan jika pemerintah pusat bersikukuh mempertahankan penyederhanaan kurikulum pada tiga kelompok besar yakni literasi, numerasi dan pendidikan karakter. DIY hanya akan menggenapinya dengan kelompok sains atau materi yang sifatnya aplikatif.
"Karena kami menilai paling penting mendorong tumbuhnya kemampuan penalaran anak didik pada materi yang dikelompokkan itu," ujarnya.
Didik mengatakan dengan adanya penambahan pengelompokan kurikulum itu tidak akan mengganggu parameter indikator ketuntasan pembelajaran. Karena tiap sekolah diberikan hak menentukan sendiri ketuntasan tiap bidangnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membuat pedoman pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus atau darurat. Ini termasuk dalam tiga opsi yang diberikan kementerian kepada sekolah-sekolah untuk bisa melanjutkan proses belajar mengajar di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Ketiga opsi itu adalah sekolah-sekolah tetap mengacu kepada kurikulum nasional, menggunakan kurikulum darurat, atau menyederhanakan kurikulum secara mandiri. “Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” ujar Nadiem dalam taklimat media secara virtual, di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2020.
Pedoman pelaksanaan kurikulum dalam kondisi khusus itu dituang dalam SK Nomor 719/P/2020. Adapun opsi kurikulum darurat disiapkan Kemendikbud dengan menyederhanakan kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.