Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Mahasiswa Unhas Meninggal Saat Diksar Mapala, Ayah Korban: Panitia Melanggar Prosedur

Virendy Marjefy Wahantouw, mahasiswa teknik Universitas Hasanuddin (Unhas) meninggal dunia saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) mapala.

16 Januari 2023 | 19.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Makassar - Virendy Marjefy Wahantouw, mahasiswa teknik Universitas Hasanuddin (Unhas) meninggal dunia saat mengikuti pendidikan dasar (Diksar) mahasiswa pecinta alam (Mapala) 09 Fakultas Teknik di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada Sabtu, 14 Januari 2023. Mahasiswa angkatan 2021 ini baru dikebumikan di Pekuburuan Pannara, Antang, Kota Makassar pada hari ini Senin, 16 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditemui Tempo usai pemakaman, Ayah korban, James Wehantouw, diksar yang dilakukan oleh Mapala Unhas melanggar prosedur. Musababnya, panitia melakukan kegiatan tanpa meminta izin ke pemerintah setempat dan pemberitahuan ke polisi. Padahal kegiatannya resmi dari kampus dan dilepas oleh dekannya. "Kami mau tegakkan SOP supaya tak terulang dikemudian hari," kata dia kepada Tempo pada Senin, 16 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, lanjut dia, seharusnya panitia juga mempertimbangkan kondisi alam dan kemampuan peserta. Dia mengatakan panitia semestinya jangan memaksakan peserta yang kondisinya sedang tidak baik karena akan berdampak fatal. Menurut James, sampai anaknya dikebumikan, panitia kegiatan tak pernah mendatangi keluarga korban dan memberikan penjelasan terkait meninggalnya Virendy.

Pasca kejadian itu, Dekan Fakultas Teknik Unhas, Muhammad Isran Ramli, mengeluarkan surat yang isinya menghentikan sementara kegiatan kemahasiswan dan organisasi kemahasiswaan UKM Mapala 09 Fakultas Teknik. Dekan Fakultas Teknik membekukan sementara Mapala 09 dalam jangka waktu yang belum ditentukan.

Selain itu, Unhas juga membentuk tim investigas guna menindaklanjuti kasus tersebut. "Kami bentuk tim investigasi internal untuk menggali informasi," kata Isran dalam surat yang dikeluarkan pada Senin 16 Januari 2023. 

Juru bicara Unhas Suparman menambahkan Dekan Fakultas Teknik Isran telah mengeluarkan surat keputusan berisi penghentiaan kegiatan sementara UKM Mapala 09. "Dibekukan adalah Mapala saja," ucap dia.

Adapun James menambahkan, setelah anaknya dikuburkan, polisi datang dan menanyakan kasus anaknya yang diduga meninggal akibat kekerasan yang dilakukan saat menjalani Diksar Mapala. Dugaan itu muncul lantaran ada luka lebam di kaki kiri, tangan, dan bagian belakang korban.

Menurut James, polisi berjanji akan mengambil visum korban di Rumah Sakit Grestelina, Makassar dan mengambil barang bukti lainnya seperti pakaian almarhum saat menjalani Diksar. "Barang almarhum yang dipakai dan bawa saat diksar simpan mau jadikan barang bukti," tutur James menirukan perkataan polisi.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus