Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Selain Komodo, Ini Satwa Dilindungi yang Sering Diperdagangkan

Komodo dijual ke luar negeri dengan harga jual mencapai Rp 500 juta untuk satu ekornya.

30 Maret 2019 | 17.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bayi komodo dari Kebun Binatang Surabaya, difoto 5 Maret 2019. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jawa Timur mengungkap perdagangan komodo (varanus komodoensis) dan satwa dilindungi lainnya ke luar negeri secara daring melalui media sosial. Ada 41 komodo yang sudah dijual ke luar negeri oleh jaringan ini dengan harga jual mencapai Rp500 juta untuk satu ekornya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para tersangka mengambil hewan tersebut seolah-olah hewan hasil budidaya. Komodo itu umumnya masih bayi. "Tersangka mengambilnya dengan cara membunuh induknya dan salah satu bukti pecahan proyektil yang kami temukan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Rabu, 27 Maret 2019.

Berikut satwa dilindungi yang banyak diperdagangkan secara ilegal: 

  1. Trenggiling

Dari sekian banyak satwa paling banyak yang diperdagangkan saat ini adalah jenis trenggiling. Trenggiling dari segi volumenya, setiap kasus (diungkap) bisa mencapai ton dan puluhan ribu (trenggiling). Perdagangan trenggiling umumnya mengarah ke pasar Asia. Besarnya permintaan menyebabkan perburuan dan perdagangan hewan itu. Trenggiling dianggap memiliki sejumlah khasiat untuk kesehatan. Biasanya trenggiling bisa diperoleh di Sumatera Utara dan Sumatera Selatan. Namun saat ini, ada pula pemburu yang mencari trenggiling di Pulau Jawa.

  1. Burung Rangkong Gading

Belakangan muncul tren perburuan burung rangkong gading. Saat ini ada kenaikan permintaan pasar terhadap rangkong gading. Cula dari hewan yang hidup di Kalimantan dan Sumatera itu banyak dijual ke Cina untuk memasok obat tradisional. Harganya lebih mahal dibanding gading gajah.

  1. Burung Jalak Bali

Puluhan ribu burung dijual secara ilegal di tiga pasar di Jakarta: Pasar Pramuka, Jatinegara, dan Barito. Beberapa burung yang dijual termasuk kategori sudah punah seperti Jalak Bali. Burung-burung yang masuk kategori itu, Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 dilarang diperjualbelikan. Selain sudah punah, beberapa burung seperti Jalak Putih, poksay kuda, Gelatik Jawa, Poksay Sumatra, Nuri bayan, Cucakrawa, Bubut Jawa; masuk daftar merah International Union for Convention Nature.

  1. Binatang langka asal Papua

Pada Juli 2015, polisi mengamankan 30 ekor ular Condrophyton Viridis atau ular Phyton hijau Papua, 1 Biawak Doerus atau biawak ekor biru, 3 ejor Biawak hijau papua, 1 ekor kadal payung, asal Papua. " Dari 30 ekor Condrophyton Viridis ini terdiri dari 15 ekor condro dewasa dan 15 ekor condro anakan, yang semuanya merupakan binatang langka asal Papua dan Kepulauan Aru," kata Direktur Tipiter Mabes Polri, Brigadir Jenderal Yazid Fananie. Bisnis penangkaran dan penjualan binatang langka dan dilindungi asal Papua tersebut sudah dari tahun 2012 lalu, "Untuk ular jenis condrophyton anakan atau yang masih kecel mereka jual dengan harga Rp 1 juta, sedangkan untuk yang dewasan tergantung harga dari komunitas dan pecintanya," kata dia.

  1. Lain-lain

Satwa lain yang juga banyak diperdagangkan adalah harimau, gading gajah, primata seperti orang utan. Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Musyaffak Fauzi, mengatakan penyelundupan hewan langka maupun hewan yang tidak dilindungi ke luar negeri cukup marak dilakukan oleh penumpang pesawat.

Tahun 2013, sebanyak 15 kasus, 9 diantaranya adalah hewan yang dilindungi seperti Burung Murai Batu, Kakak Tua Jambul Kuning, Nuria Kepala Hitam, Burung Bayan dengan negara tujuan Malaysia, Thailand, Singapura, Hongkong. Tahun 2014 sebanyak 10 kasus, dengan negara tujuan Cina, Hongkong, Thailand, Amerika dan Kuwait. Adapun binatang yang diselundupkan meliputi Orang Utan, Siamang, Kakak Tua Raja, Sanca Batik, Kura Kura Moncong Babi, Cenderawasih, Cenderawasih Raja, Burung Sabit Merah, Cuca Papua Merah.

Tahun 2015, sebanyak 19 kasus meliputi penyelundupan hewan dan bagian tubuh hewan langka seperti kulit Harimau, Tulang Harimau, Gading Gajah, Burung Cucak Jongkok, hingga taring Macan. Negara tujuan Arab Saudi, Jerman, Mesir, Rusia dan Cina. Hewan-hewan yang gagal diselundupkan itu ada yang dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan ada juga yang mati lalu dimusnahkan.

Simak artikel lainnya tentang komodo dan satwa dilindungi di kanal Tekno Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus