Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Suap Penerimaan Mahasiswa Baru PTN, Kementerian Buka Lebar Pintu Pengaduan

Kasus Unila menjadi pengingat bagi Kemendikbudristek untuk perbaikan dan peningkatan pengawasan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di PTN.

23 Agustus 2022 | 17.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila). (ANTARA/Dian Hadiyatna/HO)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah memberikan peringatan kepada semua rektor perguruan tinggi negeri, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap praktik penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri oleh kampus-kampus PTN tersebut. Sosialisasi dijanjikannya diperkuat begitu juga dengan membuka pintu aduan seluas-luasnya. 
 
“Kasus Universitas Lampung (Unila) ini menjadi pengingat kami untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan pengawasan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi,” ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi, Kemendikbudristek, Nizam, Selasa 23 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan penerimaan mahasiswa baru di PTN selama ini melalui tiga jalur, yakni dua jalur secara nasional dan satu jalur mandiri. Ketiganya sejatinya bertujuan memberikan akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendaftar di PTN. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada prinsipnya, Nizam menerangkan, mahasiswa dari kelompok masyarakat manapun mendapatkan kesempatan yang sama masuk perguruan tinggi negeri. Termasuk untuk masyarakat kurang mampu lewat kuota afirmasi yang minimal 20 persen dari total kursi tersedia. 

Menurutnya, kuota itu berlaku untuk semua jalur penerimaan mahasiswa baru. "Pembayaran kuliah juga didasarkan pada sistem uang kuliah tunggal (UKT), yang mana mahasiswa membayar sesuai kemampuannya,” katanya. 

Nizam menegaskan bahwa tidak boleh ada mahasiswa yang tidak dapat masuk kuliah karena alasan ekonomi. Menurutnya lagi, “Kalau ada penyimpangan, saya rasa yang salah bukan sistemnya tapi oknum yang tidak amanah.”

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Rektor Universitas Lampung Profesor Karomani bersama barang bukti uang Rp 2 miliar. Karomani dan tiga orang lainnya--terdiri dari wakil rektor, ketua senat dan seorang swasta, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila pada tahun ini.

 


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus