Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Tindakan Pembunuhan dalam Sudut Pandang Psikologi Kriminal

Perbuatan kejahatan pembunuhan berhubungan dengan kondisi kejiwaan pelakunya

25 Oktober 2022 | 16.18 WIB

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Perbesar
Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan yang terus menyita perhatian publik, kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kasus itu menetapkan tersangka Ferdy Sambo bekas jenderal bintang dua dan istrinya Putri Candrawathi. Tersangka lainnya, dua ajudan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan sopir Kuat Ma’ruf.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kasus pembunuhan lainnya di apartemen di kawasan Pramuka, Jakarta Timur, Senin, 17 Oktober 2022 sangat disoroti karena pelakunya Christian Rudolf Martahi Tobing sempat tertawa-tawa. Ia tertawa setelah membunuh korbannya. Pelaku terekam CCTV tertawa sambil membawa jenazah korban menggunakan troli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pelaku pembunuhan tersenyum saat membawa mayat pakai troli di lift.

Pembunuhan dalam kajian psikologi kriminal

 

Mengutip Buku Dasar Psikologi Kriminal, psikologi kriminal ilmu pengetahuan yang mempelajari psikolgi pelaku atau penjahat. Perbuatan kejahatan salah satu tingkah laku manusia yang melanggar hukum yang ditentukan kejiwaan diri manusia itu, Ada asumsi, perbuatan kejahatan berhubungan dengan kondisi kejiwaan dari pelakunya.

Pembunuhan termasuk dalam kategori indeks pelanggaran (index offenses). Entah itu tindakan kriminal yang dilakukan remaja maupun orang dewasa yang menimbulkan korban fisik.

Mengutip publikasi Dinamika Psikologis yang Mendorong Seseorang Melakukan Pembunuhan, ditinjau dari sudut pandang psikologi kriminal, maraknya kasus pembunuhan biasanya tersebab motif perampokan, perselisihan, pemerkosaan, pembagian harta warisan, balas dendam dan perasaan cemburu.

Lingkungan yang kurang baik, tingkat pendidikan yang rendah, perekonomian yang buruk salah satu penyebab yang mempengaruhi seseorang melakukan pembunuhan.

Mengutip publikasi Tinjauan Kriminologis terhadap Tindak Pidana Pembunuhan dalam Keluarga di Wilayah Hukum Polresta Denpasar ada dua faktor yang mempengaruhi tindakan pembunuhan dalam sudut pandang psikologi kriminal, yakni internal dan eksternal.

Faktor internal

  • Nafsu ingin memiliki

Nafsu ingin memiliki dalam kehidupan masyarakat menimbulkan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan kekayaan. Nafsu ingin memiliki menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana pembunuhan untuk mendapat segala yang ingin dimiliki. Dorongan bisa saja berlanjut karena kesejahteraan yang semakin meningkat menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana.

  • Norma

Lingkungan masyarakat yang kurang memperhatikan norma yang berlaku, termasuk rendahnya pendidikan dan pengetahuan terhadap perangai. Itu juga berakibat seseorang melakukan tindak kejahatan,tersebab kurang kontrol sosial dari lingkungan.

Faktor eksternal

  • Kesengsaraan

Angka kejahatan bisa semakin bertambah ketika keadaan kehidupan masyarakat semakin sukar. Biasanya ditandai kenaikan harga kebutuhan pokok yang rangkaiannya tak bisa diabaikan terhadap meningkatnya kejahatan. Sejumlah analisis juga mencatat, semakin banyak pengangguran juga menyumbang penting adanya kondisi itu.

  • Kecanduan alkohol

Pengaruh kecanduan alkohol terhadap kejahatan, terlebih pembunuhan merupakan faktor terbesar. Kecanduan alkohol masalah psikopatologis. Kemudian, disusul sebagai masalah sosial. Kecanduan alkohol yang kronik terhadap seseorang rentan mengakibatkan berbuat tindak kejahatan. Sedangkan, kecanduan alkohol akut cenderung berbahaya, karena mendadak bisa bersifat agresif.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus