Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Catatan Kritis dan Pekerjaan Rumah untuk Kapolri Pengganti Idham Azis

KontraS menyusun catatan kritis atas situasi keamanan selama satu tahun terakhir yang dapat menjadi pembelajaran maupun pekerjaan rumah bagi Kapolri b

11 Januari 2021 | 11.24 WIB

Logo Te.co Blank
Perbesar
Logo Te.co Blank

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang pensiunnya Kapolri Jenderal Idham Azis pada 1 Febaruari 2021, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md telah mengusulkan lima nama calon penggantinya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Mereka adalah Komjen Gatot Edy Pramono, Komjen Boy Rafly Amar, Komjen Listyo Sigit Prabowo, Komjen Arief Sulistyanto, dan Komjen Agus Andrianto. "Kelima orang itu dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, jam terbang," tulis Menko Mahfud Md, Jumat, 8 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sejumlah kelompok masyarakat sipil pun menyampaikan masukan terkait pergantian Kapolri. Salah satunya disuarakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar.

KontraS menyusun catatan kritis atas situasi keamanan selama satu tahun terakhir yang dapat menjadi pembelajaran maupun pekerjaan rumah bagi Kapolri berikutnya.

"Catatan ini kami susun dengan melihat bentuk dan pola kekerasan di ranah kepolisian baik secara verbal maupun nonverbal yang terimplementasikan dalam bentuk kebijakan ataupun tindakan di lapangan," ujar Rivanlee.

Catatan tersebut antara lain penggunaan diskresi yang sewenang-wenang, pasif dalam menanggapi pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat kepolisian. Kemudian represifitas dalam penanganan aksi massa, pembungkaman kritik khususnya di ranah digital, penempatan jabatan di luar struktur organisasi Polri, dan resistensi terhadap kritik.

Kapolri yang baru nantinya, kata Rivanlee, harus memulai tugasnya dengan secara serius melakukan pembenahan-pembenahan dalam sektor pemahaman dan perlindungan HAM oleh aparat kepolisian.

Kemudian, kekerasan eksesif dalam penanganan aksi massa harus segera dihentikan. Ia mengatakan, Polri harus bisa secara tegas memproses hukum anggotanya sendiri yang melakukan pelanggaran berupa penggunaan kekerasan.

"Penting untuk segera mengevaluasi efektivitas dan potensi resiko dari posisi-posisi yang telah ditempati oleh anggota Polri di luar struktur Polri.

Terakhir, Rivanlee meminta Polri harus terbuka dan mampu menanggapi kritik dari pihak manapun sebagai bentuk kontrol masyarakat. Sebab polisi merupakan aktor kunci sektor keamanan negara.

Kompolnas, komisi yang berwenang menyaring nama-nama calon Kapolri, menyampaikan sejumlah kriteria calon Kapolri berdasarkan masukan para tokoh masyarakat, alumni Akademi Kepolisian lintas generasi, dan purnawirawan Polri.

Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, calon Kapolri antara lain diharapkan dapat memimpin institusi Kepolisian sebaik-baiknya dengan mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta melayani, mengayomi, melindungi masyarakat. Kapolri masa depan pun digadang-gadang mampu menegakkan hukum di tengah pandemi Covid-19 dan dampaknya pada perekonomian negara.

"Calon Kapolri masa depan juga harus mampu menangani gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh kelompok-kelompok intoleran, serta kejahatan-kejahatan konvensional, siber, trans-nasional, dan lain-lain," kata Poengky.

Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus