Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Restoran di Mal Citos Buka Saat PPKM Level 4, Pengunjung Makan di Area Terbuka

Mal Citos mulai beroperasi dalam masa perpanjangan PPKM Level 4. Restoran buka pengunjung diarahkan ke lokasi tempat makan outdoor.

13 Agustus 2021 | 18.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah tempat makan di Town Square Cilandak, Jakarta Selatan melayani pesanan makan di tempat alias dine in, Jumat sore, 13 Agustus 2021. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, mal-mal yang ada di Jakarta sudah diperbolehkan beroperasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo mengunjungi salah satu mal di Jakarta Selatan, yaitu Cilandak Town Square atau Citos. Mal yang terkenal sebagai tempat hang out itu terlihat ramai pengunjung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beberapa tempat makan yang ada di mal ini membuka layanan makan di tempat atau dine in. Tapi pengunjung dilarang makan di dalam ruangan. Mereka diarahkan ke lokasi yang terbuka.

Di lokasi yang terbuka itu tampak pengunjung restoran memenuhi meja-meja makan yang disediakan. Bahkan ada satu meja yang penuh diisi lima orang.

Tak sedikit juga satu meja ditempati 2-3 orang. Tempo juga melihat di salah satu meja tertera tulisan reserved. Artinya, meja tersebut sudah dipesan orang yang belum datang.

Mereka yang makan di tempat terlihat bercakap-cakap tanpa mengenakan masker usai menyantap hidangannya.

Tempo kembali ke dalam mal dan melewati tempat makan tersebut. Dua bule tampak memasuki satu tempat makan. Tapi kemudian keluar lagi dan berpindah ke kafe di sebelahnya.

"Penuh," kata seorang petugas kafe itu saat ditanya Tempo apakah masih bisa makan di tempat.

Di dalam mal juga ada kafe yang menerima makan di tempat. Meski begitu, pengunjung memang diarahkan makan di luar kafe di dekat ruang terbuka mal.

Padahal, pemerintah DKI Jakarta mengatur bahwa kegiatan makan atau minum di tempat umum tertutup tak boleh melayani pesanan dine in. Tempat umum tertutup itu seperti restoran atau kafe.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Nomor 440 Tahun 2021.

Bunyi ketentuannya, "Kegiatan makan atau minum di tempat umum tertutup (resto dan kafe) hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)."

Dalam keputusan Gubernur Anies Baswedan untuk perpanjangan PPKM Level 4 memang restoran atau kafe dengan ruang terbuka boleh beroperasi  namun yang boleh makan di tempat hanya 25 persen pengunjung.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus