Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menilai larangan terbang yang dijatuhkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada maskapai Batik Air dan AirAsia tidak relevan dan tidak adil. Inaca pun meminta Pemerintah Pusat untuk turun tangan terkait hal ini.
"Kami dari Asosiasi Penerbangan Nasional INACA memohon agar Pemerintah Pusat mempertimbangkan sikap Pemerintah Daerah tersebut karena menurut kami sanksi tersebut tidak relevan dan tidak fair bagi kami sebagai Operator Penerbangan dan Operator Bandara," ujar Ketua Umun Inaca Denon Prawiraatmadja dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 Desember 2020.
Pesan itu ia tujukan ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Ketua Satuan Tugas Covid-19 Doni Monardo. Menurut Denon, izin penerbangan ke suatu daerah sejatinya adalah kewenangan Kementerian Perhubungan.
Denon pun berpendapat bahwa AirAsia dan Batik tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang akibat penumpang teridentifikasi positif Covid-19 menuju Pontianak atas surat Gubernur Kalimantan Barat.
"Maskapai maupun Bandara tidak memiliki tanggung jawab atas pemeriksaan calon penumpang terhadap status kesehatan dan Covid-19, petugas KKP di bawah Kemenkes yang memiliki tanggung jawab atas prosedur tersebut," tulis Denon.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya menjatuhkan sanksi larangan terbang ke maskapai penerbangan AirAsia dan Batik Air karena temuan penumpang positif Covid-19. Larangan terbang AirAsia ke Pontianak berlaku mulai 28 Januari hingga 6 Januari 2021 mendatang. Sementara larangan Batik Air membawa penumpang ke Pontianak berlaku sepuluh hari sejak 24 Desember 2020.
Sanksi untuk AirAsia dijatuhkan menyusul ditemukannya penumpang terkonfirmasi positif Covid-19 pada penerbangan pada Kamis lalu, 24 Desember 2020, yang hasil tesnya keluar pada keesokan harinya.
Surat berisi ketentuan sanksi tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Ignasius Ik atas nama Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah di Provinsi Kalimantan Barat. Larangan terbang untuk AirAsia dalam surat No. 553/665/Dishub-D itu ditetapkan pada rute Jakarta-Pontianak.
"Sebagai informasi bahwa kegiatan Swab dadakan akan terus diintensifkan pada penumpang bandara yang akan masuk ke Kalimantan Barat terutama dari Zona Merah," kata Ignasius dalam suratnya.
Adapun sanksi larangan terbang dijatuhkan kepada maskapai penerbangan Batik Air oleh Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji lantaran adanya temuan lima penumpang pesawat yang positif terpapar virus.
Baca: Tak Hanya Batik Air, AirAsia Juga Dilarang Terbang ke Pontianak
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini