Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MELEDAKNYA kasus Antaboga Delta Sekuritas telah membuat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany kelimpungan. Sorotan tajam tertuju ke lembaganya. Bagaimana Fuad menyikapi kasus ini dan kejahatan di pasar modal?
Bagaimana penyelesaian kasus Antaboga ini?
Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, bila ada pemegang saham ikut campur dalam operasionalisasi atau manajemen perusahaan, dia harus ikut bertanggung jawab, bukan hanya sebatas saham yang dimilikinya. Semua aset miliknya bisa dipakai ikut mengganti bila ada kerugian. Kami bisa membuktikan Robert Tantular, juga Hartawan Aluwi, para pemegang saham Antaboga Delta Sekuritas, ikut campur dalam operasi perusahaan ini. Bahkan mereka ikut mengambil duit Antaboga. Nah, Robert harus dipailitkan dan semua asetnya—bukan hanya yang dia ambil dari Antaboga—harus diambil pengadilan. Itu semua untuk membayar ganti rugi kepada nasabah Century korban Antaboga.
Tampaknya sulit bagi Bapepam bila harus bekerja sendiri?
Betul. Makanya, dalam kasus Antaboga ini, saya meminta dukungan teman-teman di Dewan Perwakilan Rakyat membantu pemerintah mengejar aset Bank Century yang telah dilarikan ke luar negeri. Jangan sampai, sudah diputus hukumannya oleh pengadilan, tapi aset Robert tidak bisa disita.
Bagaimana upaya Bapepam agar kejahatan seperti Antaboga tak terjadi lagi?
Jika ada orang yang sudah punya niat mau mencuri di industri pasar modal, pasti kami akan kesulitan mencegahnya. Kenapa? Karena hukumannya (di pengadilan) hanya empat-lima tahun. Kejahatan di pasar modal, juga perbankan, akan berkurang bila hukumannya berat, lebih dari 20 tahun, dan semua asetnya disita. Bukan hanya aset yang dia curi. Ini agar tidak ada lagi yang berani melakukan itu.
Apa cara itu efektif mencegah kejahatan di pasar modal?
Para penjahat kerah putih akan muncul dengan berbagai cara dan modus. Itu akan tumbuh subur selama sanksinya ringan. Sudah masa hukumannya rendah, semua asetnya juga tak disita oleh negara. Lihat kasus Herman Ramli (kasus Sarijaya Sekuritas) yang menggelapkan dana Rp 200-an miliar. Dia hanya dihukum 18 bulan. Robert, yang mengambil triliunan rupiah, cuma dihukum lima tahun. Itu enteng. Nanti yang lain akan makin berani melakukan kecurangan karena sudah bisa mengkalkulasi: mencuri ratusan miliar atau triliunan, toh, nanti hukumannya ringan. Keluar dari penjara masih punya duit banyak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo