Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Luhut Ungkap Rencana Naikkan Pajak Motor Bensin, Ini Kata Kemenkeu

Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu mengatakan pemerintah berencana untuk menaikkan pajak motor konvensional atau motor BBM.

25 Januari 2024 | 14.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan rencana pemerintah untuk menaikkan pajak motor berbasis bahan bakar minyak (BBM). Kementeran Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami belum tahu," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Lydia Kurniawati Christyana saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta pada Kamis, 25 Januari 2024. "Belum ada pembicaraan terkait hal itu dengan Kementerian Keuangan."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD.

"Sebagaimana di dalam Pasal 4 Ayat 1 UU HKPD, bukan termasuk objek pajak pusat yang dikelola DJP," kata Dwi pada Tempo, Senin 22 Januari 2024. "UU HKPD adalah ranah dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan DJPK."

Selanjutnya: Rencana menaikkan pajak motor BBM

Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu mengatakan pemerintah berencana untuk menaikkan pajak motor konvensional atau motor BBM. Ini nanti akan dialokasikan untuk transportasi publik.

"Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan menaikkan pajak untuk sepeda motor konvensional, sehingga nantinya itu bisa subsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau kereta cepat," kata Luhut dalam video sambutannya dalam acara Grand Launching BYD di Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.

Menurut Luhut, kebijakan menaikkan pajak motor bensin ini dapat mendukung upaya mengurangi polusi udara. Dia menuturkan, kebijakan ini akan diajukan terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, lantas menjelaskan maksud Luhut. Dia menjelaskan, Luhut tidak berbicara soal menaikkan pajak sepeda motor dalam waktu dekat. 

"Itu adalah wacana dalam rangkaian upaya perbaikan kualitas udara di Jabodetabek yang juga sudah sempat dibahas dalam Rakor lintas K/L beberapa hari lalu," tutur Jodi dalam keterangan resminya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus