Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pelaku UMKM Wajib Tau, Begini Cara Daftarkan Produk ke BPOM

Sebagai pelaku UMKM, mendaftarkan produk ke BPOM merupakan hal penting yang tidak boleh dilupakan. Berikut langkah mudah mendaftarkan produk ke BPOM.

30 Desember 2022 | 13.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sebanyak 40 pelaku UMKM ambil bagian dalam Expo UMKM Naik Kelas, Ekonomi Tancap Gas' hasil kolaborasi Kementrian Keuangan Wilayah Banten dengan PT Trans Retail Indonesia, di Tangerang Selatan, Kamis, 15 Desember 2022. AYU CIPTA I TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Banyak pelaku UMKM hanya fokus pada produksi dan penjualannya demi cepat mendapatkan keuntungan. Padahal, ada hal yang lebih penting ketika berjualan, khususnya pada produk pangan, obat-obatan, dan termasuk kosmetik, yaitu adanya legalitas dari BPOM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM adalah suatu lembaga yang memiliki wewenang untuk mengawasi produk obat-obatan dan produk makanan yang beredar di Indonesia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Produk yang mendapatkan izin dari BPOM berarti aman untuk beredar dan dikonsumsi. Begitu sebaliknya, saat suatu produk tidak aman, maka akan dicegah peredarannya dan juga tidak akan mendapatkan izin.

Dengan begitu, sebaiknya pelaku UMKM mencoba untuk mendaftarkan produk mereka ke BPOM agar kepercayaan konsumen makin meningkat dan tentunya penjualan juga akan makin meningkat.

Melalui e-BPOM 

e-BPOM adalah fasilitas ciptaan BPOM untuk memudahkan para pelaku UMKM dalam hal menguris perizinan BPOM untuk produknya secara digital. Jadi para pelaku UMKM tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPOM untuk mengurus izin produk usaha mereka. 

Inilah langkah-langkah mendaftarkan produk melalui e-BPOM

- Kunjungi situs web e-BPOM di https://e-reg.pom.go.id atau juga bisa mengunduh aplikasi e-BPOM di Google Play Store ataupun Apple Store.

- Pada halaman utama, carilah bagian e-Registrasi Pangan, lalu klik Login.

- Silakan masukkan user ID serta Password sesuai yang telah didaftarkan sebelumnya saat membuat akun baru.

- Setelah berhasil masuk, isilah data-data yang dibutuhkan, mulai dari Data Produk, Data Hasil Analisa, Data Bahan Baku, Data Informasi Nilai Gizi (ING), hingga Data Klaim Produk.

- Apabila semua bagian formulir sudah diisi, unggahlah semua syarat berkas yang diminta.

- Lalu, wajib mengirimkan berkas fisik yang telah diunggah ke alamat kantor BPOM yang tertera di halaman registrasi.

- Setelah semua langkah-langkah di atas dijalankan, berikutnya akan menjalani proses verifikasi data permohonan serta rancangan label.

- Kemudian, melakukan pembayaran perizinan dan unggah bukti pembayarannya ke website e-BPOM. Selanjutnya, pembayaran tersebut akan diverifikasi dan berkas akan divalidasi oleh pihak BPOM.

- Jika Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) sudah keluar, pemiik usaha juga akan diminta menyerahkan berkas fisik mengenai Rancangan Label dan bukti pembayaran ke kantor BPOM

- Kemudian, tunggu persetujuan BPOM untuk Nomor Izin Edar produk yang akan dijual. Biasanya akan memakan waktu maksimal 30 hari kerja sejak pendaftaran

Pendaftaran izin edar BPOM tidak gratis melainkan dikenakan biaya. Biaya ini akan masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk registrasi di BPOM mulai Rp 100.000 per produk untuk obat-obatan dan produk makanan.

RECHA TIARA DERMAWAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus