Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

19 Sektor Industri Diberi Kemudahan Impor Bahan Baku

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan ada 19 sektor industri yang ikut terimbas virus corona Covid-19

13 Maret 2020 | 17.02 WIB

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ditemui usai meninjau Pusat Riset Obat Modern Asli Indonesia di Dexa Laboratories of Biomolecular Sciences di Cikarang, Bekasi, Rabu. (ANTARA/ Sella Panduarsa Gareta)
Perbesar
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ditemui usai meninjau Pusat Riset Obat Modern Asli Indonesia di Dexa Laboratories of Biomolecular Sciences di Cikarang, Bekasi, Rabu. (ANTARA/ Sella Panduarsa Gareta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan ada 19 sektor industri yang kena imbas wabah virus corona Covid-19 karena terganggunya ketersediaan bahan baku untuk bisa berproduksi. Sektor industri tersebut akan mendapatkan kelonggaran impor bahan baku.

“Karena diketahui, bahwa 30 persen bahan baku yang dibutuhkan oleh industri dalam negeri berasal dari Cina. Maka itu, pelaku industri nasional perlu melakukan corporate action untuk mencari negara-negara alternatif yang bisa memasok bahan baku bagi kebutuhannya masing-masing,” kata Agus saat konferensi pers di Gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat 13 Maret 2020.

Sebanyak 19 sektor industri tertentu itu akan mendapatkan kelonggaran PPh 22 Impor yang diberikan kepada Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama enam bulan terhitung mulai April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp 8,15 triliun. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor).

Kemudian, pelonggaran PPh 25 yang diberikan melalui skema pengurangan sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp4,2 triliun.

Agus memastikan, pihaknya akan tetap menjaga industri dalam negeri di tengah kemudahan impor tersebut. Misalnya, jika bahan baku yang dibutuhkan sudah ada di Indonesia maka tidak perlu impor.

"Tentu ini tidak boleh dengan relaksasi atau pembebasan bea masuk bahan baku industri ini tidak boleh ganggu produk-produk yang sudah dihasilkan industri dalam negeri," ujarnya.

Adapun 19 sektor industri yang yang mendapat kelonggaran untuk impor bahan baku adalah:

Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia;
Industri peralatan listrik
Industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer
Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional
Industri logam dasar
Industri alat angkutan lainnya
Industri kertas dan barang dari kertas
Industri makanan
Industri komputer, barang elektronik dan optik
Industri mesin dan perlengkapan 
Industri tekstil
Industri karet, barang dari karet dan plastik
Industri furnitur
Industri percetakan dan reproduksi media rekaman
Industri barang galian bukan logam
Industri barang logam bukan mesin dan peralatannya
Industri bahan jadi
Industri minuman
Industri kulit barang dan kulit serta alas kaki

EKO WAHYUDI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus