Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menandatangani kesepakatan bersama, Selasa, 7 Januari 2020. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan kesepakatan baru ini dihasilkan untuk menggantikan kesepakatan lama tahun 2006.
“Jadi kami perbaiki itu sesuai dengan perubahan UU KPK pada saat ini,” kata Agung dalam konferensi pers di Kantor BPK, Jakarta Pusat, Selasa. UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tersebut berlaku 17 Oktober 2019 lalu, merevisi UU 30 Tahun 2002 yang lama.
Kesepakatan ini menyangkut empat aspek. Pertama yaitu tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana kepada KPK.
Menurut Agung, BPK berwenang untuk melakukan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya kerugian negara dan unsur pidana. Sedangkan KPK memiliki wewenang untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi.
Kedua, tindak lanjut terhadap permintaan KPK kepada BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Setelah kesepakatan ini, KPK akan meminta auditor dari BPK untuk ikut terlibat di dalam KPK dalam menghitung potensi kerugian negara dalam sebuah kasus.
Ketiga yaitu penukaran informasi dan koordinasi. Nantinya, BPK akan melakukan pemaparan dan pembahasan atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana dengan KPK. Apabila ada kerugian negara dan unsur pidana, maka BPK menyerahkan hasil pemeriksaan kepada KPK.
Keempat yaitu pencegahan tindak pidana korupsi. Kerja sama ini dilakukan antara lain dengan sosialisasi serta pendidikan dan pelatihan.
FAJAR PEBRIANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini