Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada 5 Desember 1977 didirikan Jamsostek atau Jaminan Sosial tenaga kerja. Perlindungan sosial terhadap warga lebih banyak dilakukan secara informal dengan mengandalkan bantuan dari orang-orang terdekat seperti keluarga maupun tetangga. Hal ini seringkali tercermin misalnya pada generasi-generasi muda yang mempunyai tanggung jawab untuk memelihara orang tua di hari tua mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, tidak bisa dipungkiri meningkatnya urbanisasi dan formalisasi perekonomian serta berbagai faktor lainnya telah menimbulkan berbagai tekanan yang menyebabkan melemahnya sistem perlindungan sosial informal. Salah satu sektor yang perlindungan sosial informalnya sangat lemah adalah sektor ketenagakerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini kemudian berujung pada pembentukan sistem perlindungan sosial yang selanjutnya dilihat sebagai alat untuk memenuhi beberapa kebutuhan dasar manusia. Dewasa ini, perlindungan sosial telah diterima hampir secara global, baik sebagai alat penanggulangan kemiskinan maupun pencegahannya.
Kebanyakan negara yang tergabung dalam ILO (International Labor Organisation) setidaknya memiliki satu program jaminan sosial. Mengutip dari laporan penelitian SMERU mengenai Jamsostek, perlindungan sosial juga dicantumkan dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) dari PBB, dimana disebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat perlindungan apabila mencapai hari tua, menderita sakit, mengalami cacat, menganggur, dan meninggal dunia.
Berkaitan dengan ini, kemudian negara secara otomatis memiliki satu tanggung jawab dan kewajiban untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Penyelenggaraan program jaminan sosial ini disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan negara. Untuk itu, menyikapi hal ini Indonesia kemudian mendirikan beberapa jaminan sosial, yang salah satunya ditujukan bagi mereka yang berada di sektor ketenagakerjaan atau pekerja, yakni Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Sejarah terbentuknya Jamsostek
Terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang tidak singkat. Dilansir dari laman Bpjsketenagakerjaan.go.id, semuanya berawal dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja. Kemudian berlanjut pada Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), hingga akhirnya diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Semua proses kronologis ini akhirnya menjadi jalan lahir asuransi sosial tenaga kerja.
Setelah memiliki landasan hukum yang baik, pada tahun 1977 diperbolehkan suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK). Selain itu, terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.
Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Melalui PP No.36/1995 ini kemudian PT Jamsostek ditetapkan sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program inilah yang memberikan perlindungan dasar guna memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja serta keluarganya. Program ini juga memberikan kepastian akan keberlangsungan arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.
Pada 2004, pemerintah kemudian menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang ini berkaitan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2. Adapun manfaat dari adanya perlindungan ini yakni untuk memberikan rasa aman k pada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja.
Lebih lanjut pada 2011, ditetapkan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tak berselang lama, 3 tahun kemudian PT Jamsostek berubah menjadi Badan Hukum Publik. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan yang diamanahi untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang di antaranya adalah JKK, JKM, dan JHT.