Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

523 Pemda Laporkan Rencana Anggaran untuk Bansos Rp 3,4 Triliun

Sudah ada 523 pemda menyampaikan rencana penganggaran belanja bansos.

30 September 2022 | 19.35 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 September 2022. Rapat tersebut membahas dan persetujuan penyertaan modal negara (PMN) tahun 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 September 2022. Rapat tersebut membahas dan persetujuan penyertaan modal negara (PMN) tahun 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan atau Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan progres belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) dari pemerintah daerah atau pemda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut dia, sudah ada 523 pemerintah daerah menyampaikan rencana penganggaran belanja wajib itu. “Anggarannya totalnya Rp 3,4 triliun dari semua Pemda yang sudah melapor yaitu per 23 September kemarin, 523 Pemda,” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat, 30 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun penggunaan dana tersebut, kata Isa, diserahkan kembali kepada Pemda masing-masing. Isa hanya merinci alokasinya, yakni untuk bantuan sosial sebanyak Rp 1,7 triliun atau 49,4 persen, untuk penciptaan lapangan kerja (padat karya) Rp 0,6 triliun atau 18,5 persen, subsidi sektor transportasi Rp 0,3 triliun atau 9,5 persen.

“Sementara untuk perlindungan sosial lainnya, ada macam-macam ada Rp 0,8 triliun atau 22,5 persen sehingga totalnya Rp 3,4 triliun,” tutur Isa.

Sebelumnya, Wakil Menkeu Suahasil Nazara mengatakan, Pemda akan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU). DTU merupakan dana bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

“Ini sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 6 September 2022.

Peraturan yang mewajibkan pemanfaatan anggaran Pemda untuk Bansos ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Suahasil menjelaskan, besaran 2 persen DTU itu dihitung sebesar penyaluran DAU Oktober hingga Desember 2022 dan penyaluran DBH kuartal IV - 2022. Dana ini nantinya digunakan untuk bantuan sosial, termasuk untuk ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta subsidi transportasi umum.

“Karena itu, bulan September ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan desain anggaran, desain program, dan ini bentuknya belanja wajib perlindungan sosial yang sifatnya adalah earmarking Dana Transfer Umum yang berupa DAU dan DBH yang tidak ditentukan penggunaannya,” ujar Suahasil.

Dia berharap pemberian ini akan meredam inflasi atau harga-harga barang dan jasa tidak naik terlalu cepat. Suahasil berharap bantuan bagi transportasi umum dan sektor-sektor usaha kecil dan mikro bisa meredam kenaikan harga-harga barang dan jasa tak terlalu tinggi.

“Namun, kalau memang ada peningkatan harga-harga, maka kelompok masyarakat yang paling rentan, paling vulnerable, paling tidak mampu juga kita berikan bantuan tambahan bantalan sosial yang berasal dari BLT (Bantuan Langsung Tunai) maupun dari BSU (Bantuan Subsidi Upah),” ujar Wamenkeu.

KHORY ALFARIZI | ARRIJAL RACHMAN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus