Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dibuka hingga 9 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal tersebut telah diumumkan Bappenas lewat laman resminya https://rekrutmen.bappenas.go.id. Sebanyak 533 formasi dibuka pada kali ini. Seperti apa alokasi formasi PPPK tersebut dan bagaimana cara pendaftarannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Alokasi Formasi PPPK
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Umum dengan 95 formasi
Jenis alokasi PPPK ini dikhususkan untuk mereka yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
2. Khusus terdapat 427 formasi
Jenis PPPK khusus diperuntukan untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) Kementerian PPN/Bappenas yang pada saat mendaftar merupakan pegawai aktif dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus di Kementerian PPN/Bappenas yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif bekerja.
3. Disabilitas dengan 11 formasi
Formasi yang dibutuhkan oleh Bappenans yaitu untuk penyandang disabilias fisik bukan disabilitas sensorik atau intelektual atau mental.
Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran lowongan kerja ini dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya: 2. Pada saat mendaftar, pelamar harus...
2. Pada saat mendaftar, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
- Hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli berwarna atau Surat Keterangan asli berwarna telah melakukan rekaman kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
- Surat Lamaran asli berwarna ditujukan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas di Jakarta yang ditandatangani dan dibubuhi e-Meterai Rp. 10.000,- (format Surat Lamaran dapat diunduh di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk
- Hasil pindai Ijazah asli berwarna.
- Hasil pindai Transkrip Nilai asli berwarna.
- Surat Pernyataan asli berwarna yang telah diisi dan ditandatangani serta dibubuhi e-Meterai Rp. 10.000,- (format Surat Pernyataan dapat diunduh di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk
- Hasil pindai Surat Keterangan Bekerja asli berwarna paling singkat dua tahun untuk jenjang Ahli Pertama, Penyelia, Mahir, Terampil, atau tiga tahun untuk jenjang Ahli Muda di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang menangani bidang sumber daya manusia bagi pelamar kebutuhan umum (format Surat Keterangan Bekerja dapat diunduh di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk
- Hasil pindai Surat Keterangan Aktif Bekerja asli berwarna di Kementerian PPN/Bappenas secara terus menerus yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tempat pelamar berkedudukan bagi pelamar kebutuhan khusus (format Surat Keterangan Aktif Bekerja dapat diunduh di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk
- Hasil pindai Surat Keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas asli berwarna yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya (bagi pelamar kebutuhan disabilitas).
- Tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (bagi pelamar formasi disabilitas).
- Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan Jabatan Fungsional yang dilamar sebagaimana tercantum pada angka 2 huruf B (Persyaratan Jabatan).
4. Pelamar dapat melakukan proses pembubuhan e-Meterai pada laman https://sscasn.bkn.go.id, adapun tata cara pembelian dan pembubuhan e-Meterai dapat dilihat melalui tautan https://bit.ly/tutorial-e-meterai
5. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).
Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian pelamar PPPK Bappenas.
NINDA DWI RAMADHANI