Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ahok Ungkap Limit Kartu Kredit untuk Komisaris Pertamina Capai Rp 30 Miliar

Ahok mengungkapkan besaran limit kartu kredit yang ia terima sebagai salah satu fasilitas perusahaan mencapai Rp 30 miliar.

15 Juni 2021 | 18.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama melakukan kunjungan kerja ke Proyek Pengembangan Lapangan Unitisasi Gas Jambaran - Tiung Biru (JTB) yang di operatori oleh PT Pertamina EP Cepu (PEPC) di Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis 8 April 2021. Foto/Pertamina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan besaran limit kartu kredit yang ia terima sebagai salah satu fasilitas perusahaan mencapai Rp 30 miliar. Nilai itu dianggap terlalu besar dan menimbulkan pemborosan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Gede bener kan? Tentu untuk apa,” kata Ahok saat dihubungi Tempo pada Selasa, 15 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahok mengatakan kartu kredit tak hanya diterima oleh komisaris utama. Fasilitas ini juga diberikan kepada anggota komisaris lainnya, seperti dewan direksi, manajer, hingga senior vice president.

Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengaku tidak mengetahui besaran limit kartu kredit masing-masing pejabat. “Saya tidak tahu yang lain berapa,” ujar Ahok.

Menurut Ahok, ia selalu meminta data pemakaian kartu kredit yang digunakan para pejabat. Namun dari tahun lalu, laporan itu tidak pernah ia terima.

Ia pun mempertanyakan pengawasan penggunaan fasilitas tersebut apalagi nilainya sangat besar. “Jadi asumsikan saja jika seluruh grup Pertamina (mendapatkan fasilitas kartu kredit). Bagaimana mengawasinya?” kata Ahok.

Ahok mengungkapkan pihaknya akan meniadakaan fasilitas kartu kredit bagi pejabat di Pertamina sebagai bentuk penghematan keuangan perusahaan. Ia memastikan rencana ini sudah disampaikan dalam rapat umum pemegang saham dan disetujui seluruh anggota dewan direksi serta komisaris.

Kebijakan ini pun tidak hanya berlaku di induk perusahaan, tapi juga diterapkan di anak usaha atau subhloding Pertamina. Sebagai gantinya, tagihan atas kebutuhan-kebutuhan yang dikeluarkan oleh petinggi perseroan, seperti untuk jamuan tamu, harus langsung diajukan kepada perusahaan.

Selain itu, pemesanan tiket penerbangan, hotel, dan akomodasi maupun transportasi lainnya juga diwajibkan dilakukan atas nama perusahaan.  “Poin potongan dan sebagainya juga harus masuk ke perusahaan, tidak boleh ke nama pribadi,”  tutur Ahok.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

 

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus